Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi setempat Tahun Anggaran 2019.
Kebijakan itu tertuang dalam nota kesepakatan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur tentang Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
Kesepakatan itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng di Palu, Senin.
"Dalam rapat paripurna ke-5 pada 30 Juni, telah memberikan kesempatan kepada seluruh komisi di DPRD Sulteng dengan para mitra kerjanya, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas raperda tersebut," kata Zalzumlmida
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata dia, menyatakan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD.
"Untuk mendapat persetujuan bersama kemudian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sulteng dengan DPRD Sulteng tentang penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2019 menjadi perda," ujarnya.
Gubernur Longki Djanggola dalam rapat paripurna DPRD tersebut mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2019 secara substansional merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemprov Sulteng mulai dari kegiatan perencanaan pelaksanaan penatausahaan dan pengendalian pengawasan
sekaligus merupakan tanggungjawab pelaksanaan APBD Sulteng tahun anggaran 2019.
"Kita telah mendengarkan gabungan komisi di DPRD Sulteng bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2019 sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran 2019 dinyatakan telah diterima dan disetujui menjadi perda," katanya.