Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang mempersoalkan praktik pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diterima Mahkamah Konstitusi sebab pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan para pemohon yang merupakan advokat itu tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU Karantina Kesehatan.
Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang sebagai pemohon tidak pula menguraikan hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional yang spesifik dengan berlakunya norma yang diujikan.
Baca juga: Sebanyak 151 warga tak bermasker terjaring razia "Ok Prend"
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Manahan Sitompul.
Selain itu, setelah dicermati, para pemohon tidak menguraikan kerugian konstitusional sebagai advokat di dalam menangani perkara di dalam uraian perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum.
Akibat tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan, Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Adapun dalam permohonan, pemohon mendalilkan sedang menangani perkara di Jakarta dan Bali, tetapi terhalang tidak tersedianya penerbangan dari domisili keduanya menuju tempat sidang karena pemberlakuan PSBB.
Keduanya merasa dirugikan karena penerbangan dibatasi sementara persidangan kasus konkret tetap berjalan selama PSBB. Pemohon menyebut Pasal 55 Ayat (1) UU Karantina Kesehatan mengandung ketidakpastian hukum serta pemberlakuan PSBB melenceng dari UU tersebut.
Penggugat pemberlakuan PSBB tidak miliki kedudukan hukum
Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut