Karantina pastikan puluhan ton kelapa parut Sulut siap ekspor

id karantina, kelapa parut, belanda, sulut, manado

Karantina pastikan puluhan ton kelapa parut Sulut siap ekspor

Petugas Balai Karantina Sulut saat memeriksa produk kelapa parut sebelum diekspor ke Belanda, di Manado, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Karantina.

Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) memastikan 20 ton kelapa parut asal daerah tersebut aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.

"Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara di Manado, Selasa.

Dia mengatakan sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.



Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.

Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.

Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.

Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.

Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan, sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.



Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antararea dan antarnegara.

Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.