Kolonodale (ANTARA) - Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah yang ditampilkan secara online di situs KPU, harus dihentikan karena datanya tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira K. SPd, MPd di Kolonodale, Jumat malam (11/12/2020).
Pasangan Delis-Djira sangat dirugikan akibat ketidakakuratan input data secara online di sistem KPU tersebut.
Beberapa contoh yang tidak akurat dan merugikan Paslon Delis-Djira tersebut di antaranya hasil penghitungan suara di Desa Ueruru, Kecamatan Bungku Utara. Dalam dokumen resmi C1-KWK hasil perolehan suara paslon Delis-Djira nomor urut 1 tertulis 128 suara sedangkan Paslon nomor urut 2 (Holiliana-Abudin) hanya 88 suara. Artinya Delis-Djira menang. Namun dalam situs KPU dengan alamat : https://pilkada2020.kpu.go.id/ suara Delis-Djira hanya 75 dan paslon nomor 2 sebesar 144 suara.
"Ini sangat merugikan paslon Delis-Djira. Suaranya dikurangi. Apa yang terjadi? Ini sangat berbahaya. Oleh karena itu rekap suara KPU secara online tersebut harus dihentikan," kata kuasa hukum paslon Delis-Djira, Dr. Winner Agustinus Siregar, SH, MH.
Contoh lainnya yang merugikan paslon Delis-Djira terjadi di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat. Hasil pencoblosan seperti tertulis dalam form C1 jelas angkanya yakni Paslon nomor urut 1 sebesar 286 suara (2 TPS) dan nomor urut 2 sebesar 232 suara. Namun dalam situs KPU tertulis nomor urut 1 sebesar 156 dan nomor urut 2 sebesar 105. Di situ juga tertulis data tersebut sudah 100 persen.
"Sangat amburadul. Kalau rekap seperti ini tidak dihentikan bisa menimbulkan keributan di masyarakat," ujar Winner yang saat itu didampingi Yansen Kundimang, SH, MH.
Yansen menambahkan pleno perhitungan suara yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan bisa terganggu karena semua saksi kedua Paslon memegang dokumen C1, sedangkan data perolehan suara yang diunggah KPU berbeda.
"Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, rekap data KPU secara online harus dihentikan secepatnya," tambahnya.
Untuk diketahui, input data KPU secara online itu disebut Sirekap (sistem rekapitulasi secara elektronik). Sirekap adalah aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.
Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara, akan dipindai dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel petugas KPPS. Aplikasi Sirekap nantinya akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Namun dalam pelaksanaannya, Sirekap tidak bisa berjalan dengan baik karena berbagai kendala teknis.
Melihat berbagai kekurangan Sirekap tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta kepada KPU untuk tidak menggunakan aplikasi Sirekao tersebut.
"Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Dia mengatakan sampai saat ini lembaga pengawas pemilu itu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap.
Beberapa alasannya, menurut dia, yakni seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) belum siap.
"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Tim hukum Delis-Djira minta KPU hentikan rekap suara online karena meresahkan
"Sangat amburadul. Kalau rekap seperti ini tidak dihentikan bisa menimbulkan keributan di masyarakat," ujar Winner