BPK RI beri opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkot Palu tahun 2020

id Sulteng,Palu,Sandi,Bpk

BPK RI  beri opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkot Palu tahun 2020

Ketua BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi (kanan) menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Palu tahun 2020 yang diterima Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu Moh. Syarif di Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu, Kamis (27/5/2021). ANTARA/BPK Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tahun 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Jumat, mengatakan bahwa mesti mendapat opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti.

"Antara lain, pertama, terdapat kelebihan pembayaran atas penerima bantuan sosial, penerima bantuan sosial dengan kondisi ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelebihan pembayaran atas penerima bantuan sosial yang telah menerima bantuan hunian tetap," kata Slamet Riyadi.

Kedua, lanjutnya, terdapat lima paket pekerjaan pembangunan yang belum dikenakan denda keterlambatan.

"Ketiga, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam paket pekerjaan jalan di dinas pekerjaan umum dan dua paket pekerjaan jalan di di dinas perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Slamet.

Slamet Riyadi menerangkan berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemkot Palu untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang- undangan," ucapnya.