Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Mout) menggelar sosialisasi mengenai pengelolaan informasi publik, dengan tujuan untuk lebih mengetahui tugas dan fungsi Bawaslu itu dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti peserta dari KPU Morut, perwakilan parpol, OPD terkait, para wartawan, serta organisasi/pemerhati pemilu yang bertempat di Hotel Nayla Kolonodale, Kamis (25/8/2022), dengan menghadirkan nara sumber dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Agung Kurniawan, SSos dan Ferdiansyah, SPd, MPd.
Kedua nara sumber tersebut membahas secara khusus Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Morut Andi Zainuddin, SSos, mengemukakan informasi mengenai kegiatan dan tahapan pemilu sebenarnya merupakan hak publik untuk mengetahui, bahkan mencermatinya.
Namun, ada hal-hal spesifik yang harus diketahui publik seperti tata cara mendapatkan informasi yang benar, mana informasi yang bisa diberikan, dan mana yang tidak boleh.
"Kewajiban Bawaslu untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Tapi kewajiban ini ada tata caranya, ada mekanismenya untuk mendapat informasi," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Zainuddin, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat bisa mengetahui mekanisme dan batas-batas mana informasi yang bisa diakses atau tidak.
Sementara itu Anggota Provinsi Bawaslu Sulteng Agung Kurniawan menguraikan bahwa informasi tentang pengawasan pemilu bisa didapatkan, baik secara online maupun offline.
Menurut dia, Bawaslu provinsi maupun dan kabupaten/kota menyiapkan informasi melalui website Bawaslu atau dapat menghubungi langsung kantor Bawaslu.
Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan aturan ada data dan informasi yang harus melalui uji konsekuensi sebelum dipublikasikan
Data apa saja yang harus melalui uji konsekuensi? "Itu misalnya permintaan data yang ternyata masuk dalam kategori data yang dikecualikan. Jadi harus diuji dulu sebelum disebarkan ke publik," tutur Agung.
Ia menambahkan, ada dua klasifikasi informasi yakni informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dikecualikan. Informasi yang tidak dikecualikan adalah informasi yang tersedia setiap saat secara berkala dan serta-merta. Contohnya adalah keputusan mengenai pemilu, putusan mengenai pelanggaran administrasi, dugaan pelanggan pemilu dan lainnya
"Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang terkait rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia negara," urainya.
Sementara itu Ferdiansyah menambahkan semua peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya perlu mengetahui mekanisme dan pengelolaan informasi publik agar penyelenggaraan semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Bupati Morut minta masyarakat jaga keharmonisan dan toleransi
Senin, 2 Desember 2024 15:05 Wib
Anggota DPD RI Febriyanthi Hongkiriwang sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Forum Dewan Adat Wita Mori se Kabupaten Morowali Utara
Jumat, 29 November 2024 10:49 Wib
Program MBG bantu tingkatkan derajat kesehatan anak
Selasa, 26 November 2024 21:17 Wib
Golkar Sulteng instruksi menangkan Beramal dan Juara Baru di Morut
Kamis, 14 November 2024 5:31 Wib
Pemkab Morut: RS Pratama Mayapuria raih akreditasi paripurna
Rabu, 6 November 2024 19:32 Wib
Pemkab Morut tingkatkan kompetensi pengurus Bumdes kembangkan inovasi
Rabu, 6 November 2024 9:53 Wib
83 tokoh agama Morut ikut Bimtek di Makassar
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:56 Wib
PLN Palu sediakan genset 4 megawatt di Morowali dan Morut
Senin, 21 Oktober 2024 11:13 Wib