BPOM Palu pastikan takjil yang dijual pedagang bebas dari bahan kimia
Palu (ANTARA) -
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu memastikan takjil dijual pedagang di pasar Ramadhan pada hari pertama puasa di ibu kota Sulawesi Tengah bebas dari campuran bahan kimia seperti rhodamin b, methanyl yellow, boraks, dan formalin.
"Kami memeriksa sekitar 30 sampel makanan dan minuman dan hasilnya tidak ada ditemukan campuran bahan kimia pada makanan," kata Kepala BPOM Palu Agus Rianto di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan pada inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pihaknya pada hari pertama Ramadhan, BPOM menyediakan dua laboratorium bergerak untuk memeriksa makanan dijalankan pedagang kepada masyarakat.
Kegiatan itu dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pangan dijual aman dari bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan bila dikonsumsi.
"Kami minta pedagang jaga konsistensi ini. Jangan karena hanya meraup untung, justru kehigienisan pangan dikorbankan. Untuk memastikan keamanan pangan, kami melakukan uji sampel secara berkala," ujarnya.
Meski makanan yang dijual pedagang di pasar Ramadhan tidak ditemukan campuran bahan berbahaya, pihaknya tetap memasifkan edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen maupun pedagang terkait keamanan pangan.
Ramadhan tahun lalu, katanya, pihaknya tidak ada menemukan makanan atau takjil terkontaminasi bahan kimia, seperti pewarna tekstil dan bahan lainnya. Artinya pedagang lambat laun semakin konsisten.
Dikemukakannya, ciri-ciri makanan terkontaminasi atau ditambahkan bahan kimia dapat dilihat dari warna, bila warna sangat mencolok maka patut dicurigai makanan atau minuman ditambahkan pewarna tekstil dan uji sampel hanya membutuhkan waktu tiga hingga lima menit.
"Jika nanti ada ditemukan pedagang mencampurkan bahan kimia ke dalam makanan, tentu langkah kami ambil yakni melakukan pembinaan dengan tindakan persuasif. Itu semua dilihat dari seberapa besar dampak ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia. Jika terjadi kejadian luar biasa, tentu itu sudah berada di tanah hukum," kata Agus.