KPU Parigi Moutong berikan waktu perbaikan dokumen bacaleg belum penuhi syarat

id KPUparimo, bct, bakal calon, Bacaleg, Vermin, pencalonan, pemilu, Aryana, Sulteng, Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong berikan waktu perbaikan dokumen bacaleg belum penuhi syarat

KPU Parigi Moutong menggelar rapat koordinasi persiapan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) berjama sejumlah partai politik, unsur Pemerintah daerah dan TNI/Polri di Parigi, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberi waktu selama 14 hari untuk perbaikan dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg)  di daerah ini yang belum memenuhi syarat pada Pemilu 2024.

 

"Masa perbaikan dokumen administrasi dimulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Divisi Teknis Pengembangan KPU Parigi Moutong Aryana pada Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Dokumen Bacaleg Tingkat Kabupaten, di Parigi, Sabtu.

 

Ia memaparkan hingga batas waktu verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat bacaleg pada Jumat (23/6) tercatat 75 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 572 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

 

Oleh karena itu, kata dia, partai politik (parpol) agar segera melakukan perbaikan dokumen administrasi pencalonan masing-masing bacalegnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

 

"Bacaleg yang BMS kebanyakan bermasalah pada ijazah yang tidak dilegalisir. Ada juga menggunakan ijazah perguruan tinggi luar negeri namun tidak melampirkan penyetaraannya," ucap dia.

 

Ia mengemukakan perbaikan dokumen administrasi bacaleg tetap menggunakan aplikasi sistem pencalonan (Silon) pada masing-masing parpol dan dokumen yang dipersyaratkan pada proses pencalonan wajib dipenuhi dan diunggah.

 

Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi bacaleg, ujarnya, maka dipastikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk selanjutnya dimuat dalam daftar calon sementara (DCT).

 

"Parpol harus teliti mengunggah dokumen administrasi yang belum terpenuhi karena masa perbaikan hanya satu kali sehingga hal ini menjadi catatan penting untuk dipatuhi," ujar Aryana.

 

Ia menambahkan dari rekomendasi Bawaslu bahwa ada sejumlah bacaleg masih terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa aktif.

 

"Di masa perbaikan, kami minta parpol jujur mengisi data ke dalam Silon. Bacaleg yang terdaftar sebagai ASN maupun aparat desa wajib mengunggah surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat berwenang," tutur Aryana.