Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh

id Polda Metro Jaya,Kasus mario teguh,Mario teguh

Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
 Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh beserta istrinya.
 
"Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mario Teguh beserta Lina Teguh, kami sudah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintakan klarifikasi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Namun Trunoyudo tidak merinci siapa saja empat saksi yang telah dipanggil untuk mengklarifikasi dalam kasus promosi sebuah merek obat perawatan kulit (skincare).
 
Trunoyudo hanya menyebut dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan sampel skincare kepada  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk.
 
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru selaku perusahaan yang memproduksi skincare tersebut, " katanya.
 
Trunoyudo juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM
 
Setelah itu penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.
 
"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin (17/7).
 
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor
 
Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
 
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
 
Ada janji yang bersangkutan untuk  mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya