Pemkab Bangkep mulai susun Raperda tentang Pemerintahan Desa

id ranperda desa,desa bangkep,pemkab bangkep,bupati bangkep,ihsan basir

Pemkab Bangkep mulai susun Raperda tentang Pemerintahan Desa

Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir. ANTARA/HO-Dinas Kominfo Bangkep

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemkab Bangkep), Sulawesi Tengah, mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk memaksimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakat berbasis desa.

"Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir ketika dihubungi dari Palu, Kamis.

Penyusunan rancangan peraturan daerah itu, kata dia, menjadi satu prioritas produk hukum daerah yang mengacu pada aturan lebih tinggi, di antaranya peraturan pemerintah dan Undang-Undang Desa.

Saat ini, kata dia, penyusunan ranperda itu masuk pada tahap uji publik naskah akademik untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan peraturan tersebut.

"Ini merupakan satu tahapan dalam penyusunan ranperda sehingga masukan dan saran masyarakat harus diakomidasi dalam peraturan tersebut nantinya," ujarnya.

Pemerintahan di tingkat desa, kata dia, harus sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di tingkat kabupaten dan provinsi, serta memperhatikan prioritas program nasional.

Ia mengatakan bahwa pemerintah desa harus mampu berinovasi dan berkreasi untuk meningkatkan perannya menjadi penggerak ekonomi produktif dalam rangka percepatan pembangunan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat.

"Begitu banyak potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan serta dijadikan ekonomi produktif," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan bahwa Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023 untuk percepatan pencapaian tujuan sustainable development goals (SDGs) meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.

Salah satu penekanan dari peraturan tersebut, lanjut dia, adalah terkait dengan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat berbasis desa. Maka, pemerintah desa dapat berinovasi untuk mengembangkan ekonomi produktif secara berkelanjutan.

Di samping Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kata Bupati, pemkab setempat juga melakukan uji publik naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Foto bersama peserta uji publik naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Desa dan Ranperda Perpustakaan dengan Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir. ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Bangkep