Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemkab Bangkep), Sulawesi Tengah, mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk memaksimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakat berbasis desa.
"Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir ketika dihubungi dari Palu, Kamis.
Penyusunan rancangan peraturan daerah itu, kata dia, menjadi satu prioritas produk hukum daerah yang mengacu pada aturan lebih tinggi, di antaranya peraturan pemerintah dan Undang-Undang Desa.
Saat ini, kata dia, penyusunan ranperda itu masuk pada tahap uji publik naskah akademik untuk mendapat masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan peraturan tersebut.
"Ini merupakan satu tahapan dalam penyusunan ranperda sehingga masukan dan saran masyarakat harus diakomidasi dalam peraturan tersebut nantinya," ujarnya.
Pemerintahan di tingkat desa, kata dia, harus sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di tingkat kabupaten dan provinsi, serta memperhatikan prioritas program nasional.
Ia mengatakan bahwa pemerintah desa harus mampu berinovasi dan berkreasi untuk meningkatkan perannya menjadi penggerak ekonomi produktif dalam rangka percepatan pembangunan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat.
"Begitu banyak potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan serta dijadikan ekonomi produktif," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan bahwa Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023 untuk percepatan pencapaian tujuan sustainable development goals (SDGs) meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.
Salah satu penekanan dari peraturan tersebut, lanjut dia, adalah terkait dengan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat berbasis desa. Maka, pemerintah desa dapat berinovasi untuk mengembangkan ekonomi produktif secara berkelanjutan.
Di samping Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kata Bupati, pemkab setempat juga melakukan uji publik naskah akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Berita Terkait
Pemkab-Buol ajak masyarakat tingkatkan kesiapsiagaan hadapi gempa bumi
Senin, 9 Desember 2024 18:22 Wib
Kemendes bentuk desa tematik topang Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 4 Desember 2024 14:26 Wib
Pemkab Donggala tingkatkan pengelolaan data desa untuk pembangunan daerah
Minggu, 1 Desember 2024 18:44 Wib
KPK hibahkan 67 tanah rampasan ke tiga desa di Kabupaten Nganjuk Jatim
Minggu, 1 Desember 2024 16:05 Wib
Sebanyak 100 KK terdampak banjir di Desa Towiora Donggala
Minggu, 1 Desember 2024 3:40 Wib
Pemkab-Sigi pastikan semua desa ronda malam cegah politik uang
Senin, 25 November 2024 17:00 Wib
Kemendes: Info rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024--2025 hoaks
Jumat, 22 November 2024 11:45 Wib
Dua orang hilang akibat banjir di Desa Palasa Parimo
Minggu, 17 November 2024 19:41 Wib