Regulasi Pendidikan Gorontalo Jadi Acuan Pemkab Demak

id Pendidikan, Regulasi, Gorontalo

Regulasi Pendidikan Gorontalo Jadi Acuan Pemkab Demak

Pemkab Gorontalo memberlakukan pembiayaan subsidi silang sehingga tidak ada pendidikan gratis. (Foto : ANTARA)

"Regulasi pendidikan di daerah ini layak menjadi acuan untuk menopang pendidikan di Kabupaten Demak, sebagai bentuk pembelajaran kebijakan, inovasi dan implementasi tata kelola pendidikan yang dinilai berhasil dijalankan Kabupaten Gorontalo," ungkap
Gorontalo - Regulasi pendidikan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Demak di Jawa Tengah.

Bupati Demak Dachirin Said, Selasa mengatakan hal itu pada studi banding tata kelola pendidikan di Kabupaten Gorontalo.

"Regulasi pendidikan di daerah ini layak menjadi acuan untuk menopang pendidikan di Kabupaten Demak, sebagai bentuk pembelajaran kebijakan, inovasi dan implementasi tata kelola pendidikan yang dinilai berhasil dijalankan Kabupaten Gorontalo," ungkap Dachirin.

Dia mengakui kunjungan ke daerah itu bukan sekedar mempelajari teori saja, namun langsung mengunjungi penerapan regulasi di setiap satuan pendidikan.

Dalam kunjungannya, Dachirin didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Demak, asisten administrasi dan pembangunan, satuan kerja Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Komisi D DPRD dan Dinas Keuangan Kabupaten Demak.

Sementara itu, Sekkab Gorontalo Khadijah Tayeb mengatakan, faktor pendidikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah sehingga kabupaten itu intensif menerima rekomendasi dari berbagai sumber untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan dan langsung menerapkannya di seluruh wilayah kecamatan.

Regulasi terpopuler yang sedang dijalankan adalah subsidi silang pada pembiayaan pendidikan. Dengan kebijakan ini, tidak ada penggratisan biaya, namun bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin bisa bersekolah dengan gratis.

Sedangkan bagi siswa yang berasal dari keluarga mampu diwajibkan membayar biaya sekolah.

"Pemerintah daerah berharap, penerapan regulasi pendidikan yang pro rakyat dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan daerah ini," kata Khadijah.(KR-MTO)