Capres Anies: Lumbung Ikan Nasional terealisasi di Maluku jika terpilih

id Ambon, Maluku, Lumbung Ikan Nasional, LIN, Anies Baswedan, Anies Rasyid Baswedan Pilpres 2024, Pemilu 2024, AMIN

Capres Anies: Lumbung Ikan Nasional terealisasi di Maluku jika terpilih

Kampanye Anies Rasyid Baswedan di Kota Ambon Maluku (Antara/DedyAzis)

Ambon (ANTARA) - Calon presiden (Capres) nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan berjanji  akan merealisasikan proyek Lumbung Ikan Nasional (LIN) jika terpilih menjadi Presiden RI pada Pilpres 2024.

"Sudah saatnya proyek yang sebelumnya dibatalkan itu menjadi milik orang Maluku," ujar Anies dalam kampanye politik di Kota Ambon, Senin.

Menurutnya proyek strategis Lumbung Ikan Nasional secara langsung akan berdampak kepada nelayan kecil hingga pengusaha-pengusaha besar di daerah itu.

Pasalnya melalui Lumbung Ikan Nasional tersebut segala bentuk pengelolaan dan pengolahan hasil perikanan di Maluku akan melalui proses yang matang mulai dari hulu ke hilir.

"Oleh sebab itu dibutuhkan perubahan. Dan jika orang Maluku menginginkan perubahan maka Anies-Muhaimin adalah solusinya," kata dia.

Namun, dia mengatakan untuk menjalankan kebijakan itu nantinya, pemerintah bakal berhadapan dengan segala macam mafia.

“Nah, mafia-mafia itu yang tidak mau perubahan, karena itu mereka tidak pernah mau mendukung nomor satu,” kata dia.

Pasalnya sebelumnya proyek strategis Lumbung Ikan Nasional yang sebelumnya digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo di Maluku dinyatakan batal.

Pembatalan proyek strategi nasional itu dibatalkan lantaran ditemukan ranjau dan gunung berapi aktif di dasar laut oleh para peneliti.

Padahal banyak dari masyarakat Maluku yang menantikan realisasi proyek Lumbung Ikan Nasional untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Program nasional LIN di Maluku membutuhkan berbagai persiapan seperti dokumen master plan dan regulasi terkait terkait yang disiapkan Pemerintah Pusat maupun Pemprov Maluku, termasuk pembangunan infrastruktur terpadu industri perikanan pada Ambon New Port.

Sayangnya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN yang telah diharmonisasi di seluruh kementerian terkait, berhenti di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

LIN adalah proyek nasional, sehingga terkait pengelolaan sumber daya laut di lautan lepas di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan di bawah 12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, yang peruntukannya bagi nelayan-nelayan tradisional perikanan tangkap.

Terkait isu batal dan dialihkannya LIN ke provinsi lain, Pemerintah Pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) secara tegas tidak pernah berencana memindahkan M-LIN ke daerah lain.