Bupati Sigi minta perangkat daerah maksimalkan sumber daya dan dana

id Bupati Sigi ,Pemkab Sigi ,LPPD,EPPD,Sigi,Sulteng

Bupati Sigi minta perangkat daerah maksimalkan sumber daya dan dana

Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
 


"Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, agar selalu memperhatikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dimiliki, di mana terdapat 126 IKK yang terbagi dalam 32 urusan pemerintahan yang menempel pada semua perangkat daerah," kata Irwan di Sigi, Rabu.


 


Ia mengatakan, hal tersebut guna terciptanya pembangunan yang terarah di Kabupaten Sigi dan mudah untuk dilakukan evaluasi.


 


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Kabupaten Sigi sebagai peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) dengan status sedang.


 


Kabupaten Sigi berhasil memperoleh skor evaluasi 3,3324 sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang hasil EPPD secara nasional yang menetapkan Sigi peringkat pertama se-Sulteng.


 


Untuk itu, Bupati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan status penilaian evaluasi dari sedang menjadi tinggi pada laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2024.


 


"Ini dilakukan melalui komunikasi dan konsultasi yang intensif antara Tim Penyusun EPPD Kabupaten Sigi, dengan seluruh perangkat daerah, dan antara Tim Penyusun dengan Tim Nasional dari Direktorat EKPKD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.


 


Selain itu, kata dia, bimbingan teknis penyusunan LPPD agar selalu dapat mengantisipasi perubahan serta membenahi hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan.


 


Ia menambahkan, bahwa penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kewajiban kepala daerah, tapi juga bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat, atas amanah yang diemban.


 


"Dan juga sebagai wadah untuk menginformasikan kerja-kerja yang selama ini telah dan sedang dilakukan oleh Pemda," katanya.