Pemprov Sulteng optimalkan fungsi ULD penuhi hak kerja penyandang disabilitas

id Pemprov Sulteng ,Unit layanan disabilitas ,Hak kerja penyandang disabilitas ,Sulawesi Tengah

Pemprov Sulteng optimalkan fungsi ULD penuhi hak kerja penyandang disabilitas

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di Kota Palu, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas.
 
“Sejak delapan tahun lalu, sudah dirancang undang-undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” kata Sekretaris Daerah Sulteng Novalina pada kegiatan sosialisasi ULD bidang ketenagakerjaan di Kota Palu, Jumat.
 
Ia mengatakan sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi ULD bidang ketenagakerjaan.
 
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total karyawan.
 
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total karyawan.
 
“Akan tetapi faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja sehingga persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas merupakan isu penting untuk dibahas," kata Novalina.
 
Oleh karena itu, dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, ULD di Sulawesi Tengah dapat berjalan optimal serta menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas dan sekaligus pusat belajar penyandang disabilitas dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
 
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari pejabat Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Sulteng, pengawas tenaga kerja dan organisasi penyandang disabilitas.
 
Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Idris Manoppo menyebutkan daerah setempat saat ini memiliki enam ULD bidang ketenagakerjaan.
 
Dia mengharapkan sosialisasi ini mendorong kesadaran institusi pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

“Perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas sebagai komitmen pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," katanya.

Dia juga berharap,  sosialisasi itu mendorong percepatan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di kabupaten di Sulteng yang belum memiliki ULD.