"Kami pada operasi keselamatan menemukan dan melakukan teguran kepada 70 masyarakat yang melanggar karena tidak menggunakan helm, kendaraan over dimensi dan pengguna kendaraan masih di bawah umur," kata Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik di Sigi, Selasa.
Dia menuturkan untuk hari pertama operasi difokuskan di Jalan Poros Palu-Kulawi dan selanjutnya di Simpang Tiga Kaleke.
"Selama operasi ini kami masih melakukan imbauan dan belum menilang karena memang salah satu langkah preventif yakni sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara saat berada di jalan raya," ucapnya.
Polisi, kata Hendrik, senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sehingga korban fatalitas di jalan raya bisa diminimalkan.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengemukakan sebanyak 22 pengendara mobil dan 50 pengendara sepeda motor diberikan imbauan oleh petugas kepolisian, karena melakukan pelanggaran secara kasat mata.
"Banyak kami temukan pelanggaran itu yakni tidak menggunakan kelengkapan kendaraan, tidak memakai sabuk pengaman, surat-surat kendaraan, SIM dan kelengkapan lainnya," tuturnya.
Sasaran operasi keselamatan kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia.
Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2024 berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 4-17 Maret 2024.