Dukcapil Sigi lakukan percepatan perekaman KTP elektronik

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Disdukcapil ,Ktp elektronik,Dukcapil

Dukcapil Sigi lakukan percepatan perekaman KTP elektronik

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi Mohamad Riyadh. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan percepatan pendataan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk masyarakat di daerah itu yang belum memiliki administrasi kependudukan.

"Kami rutin melakukan jemput bola ke kecamatan untuk melakukan perekaman data masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan baik itu KTP elektronik, kartu keluarga (KK), maupun akta kelahiran," kata Plt Kadis Dukcapil Sigi, Mohamad Riyadh, Kamis.
Ia mengemukakan selama ini kendala yang ditemui pihaknya dalam melakukan perekaman KTP elektronik adalah kondisi geografis dan akses jaringan di masing-masing wilayah.
"Kendalanya karena ada beberapa wilayah tidak terjangkau oleh jaringan internet sehingga kami mengalami kesulitan dalam melakukan perekaman data," ucapnya.
Ia mengatakan sudah menginstruksikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) di kecamatan agar segera mendata dan mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya.
"Ada 17 orang di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan belum memiliki administrasi kependudukan saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU Sigi. Saat ini kami sudah melakukan penjajakan ke sana dan memerintahkan UPT kecamatan setempat untuk melakukan identifikasi terkait status warga itu," ujarnya.
Dukcapil Sigi, kata dia, memastikan seluruh warga di kabupaten itu memiliki data kependudukan secara legalitas yaitu KTP elektronik dan KK.

"Kami memastikan 17 warga itu segera melakukan perekaman KTP elektronik termasuk seluruh masyarakat Sigi lainnya yang belum memiliki administrasi kependudukan," sebutnya.
Ia menjelaskan, saat ini perekaman KTP elektronik hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dan UPT yang ada di empat kecamatan, yaitu Kinovaro, Sigi Biromaru, Kulawi, dan Kulawi Selatan.

"Kami senantiasa mengoptimalkan teman-teman yang ada di wilayah kecamatan untuk perekaman data, namun untuk mencetak KTP elektronik tetap di kantor Disdukcapil," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk secara sadar dan proaktif mengurus administrasi kependudukan mulai dari KTP elektronik, KK, hingga akta kelahiran.