Menurut dia, dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo cenderung mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan investor dibandingkan ekosistem pesisir dan masyarakat pesisir.
"Dalam 10 tahun terakhir, keputusan-keputusan rezim ini sering kali mengutamakan kepentingan investor, sementara hak-hak konstitusional masyarakat pesisir yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 diabaikan,” ucapnya.
Diketahui putusan MK tersebut menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak konstitusional dalam mengakses laut secara bebas. Lalu, mereka juga dinyatakan berhak mengelola wilayah pesisir berdasarkan pengetahuan lokal dan kearifan komunitasnya. Masyarakat pesisir juga berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya laut dan pesisir serta bisa menikmati perairan yang bersih dan sehat.
Untuk itu, KIARA bersama para pihak terkait lainnya mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.
KIARA pun berkolaborasi dengan organisasi Humanis, Trend Asia, Bina Desa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan PIKUL, Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Greenpeace Indonesia menyatakan komitmen untuk memperkuat advokasi dan solidaritas masyarakat pesisir Indonesia serta keberlanjutan kelestarian ekosistem pesisir utama Indonesia dari segala kebijakan yang dinilai sewenang-wenang yang belakangan ini.
Susan menyampaikan pula bahwa gerakan mendukung masyarakat pesisir itu digaungkan dalam Temu Akbar Masyarakat Pesisir.
Diketahui Temu Akbar Masyarakat Pesisir dihadiri lebih dari 200 perwakilan masyarakat pesisir dari seluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman, menguatkan solidaritas, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan hak mereka.
Mereka juga akan menyoroti beberapa isu kritis pesisir, termasuk eksploitasi wilayah pesisir oleh industri ekstraktif, kriminalisasi nelayan kecil, dan ancaman perubahan iklim yang semakin nyata. Hal-hal tersebut erat kaitannya dalam memperjuangkan penegakan kedaulatan pangan, kedaulatan ruang, serta keadilan iklim.