Bawaslu Sigi libatkan Satpol-PP bersihkan APK Pilkada 2024

id Bawaslu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Alat peraga kampanye ,Kabupaten Sigi ,Pilkada

Bawaslu Sigi libatkan Satpol-PP bersihkan APK Pilkada 2024

Petugas Satpol PP dan Bawaslu Sigi menurunkan alat peraga kampanye yang berada di Jalan Karanjalembah, Biromaru pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melibatkan Satpol PP dan TNI-Pori untuk membersihkan dan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu selama masa tenang Pilkada 2024.
 
"Adapun masa tenang Pilkada 2024 selam tiga hari mulai tanggal 24 sampai 26 November mendatang, " kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Kalukubula, Minggu.

Ia mengemukakan sesuai ketentuan bahwa semua APK sudah tidak ada terpasang selama masa tenang tersebut.
 
"Jadi masa kampanye sudah berakhir tanggal 23 November pukul 23.59 Wita, sehingga jajaran KPU Sigi sudah melakukan penertiban APK dan sudah menyampaikan surat penyampaian kepada masing-masing pasangan calon (paslon) untuk penertiban secara mandiri," ucapnya.
 
Ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran ad hoc di tingkat kecamatan dan desa untuk menertibkan APK tersebut.
 
"Hari ini kami melihat masih banyak berserakan APK maka bersama stakeholder terkait terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Badan Kesbangpol setempat melakukan penertiban dengan fokus di Kecamatan Sigi Biromaru, Dolo dan Marawola, " ujarnya.
 
Hairil menuturkan penertiban APK itu secara serentak di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi pada waktu bersamaan menurunkan alat peraga kampanye itu.
 
"Kami usahakan secepat mungkin untuk penertiban APK ini, Sebenarnya penertiban ini mulai tanggal 24 November dinihari, tapi jajaran Bawaslu Sigi baru melakukan penertiban sore hari ini karena memberikan masing-masing paslon menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri," ujarnya.
 
Selanjutnya, kata dua, APK yang ditertibkan itu dibawa ke kantor panwascam dan bawaslu setempat.
 
"Pada prinsipnya selama masa tenang ini semua APK, baik spanduk, baliho, brosur dan lainnya harus dibersihkan, termasuk di jalan poros dan lorong-lorong serta masyarakat juga dapat membersihkan APK sebagai bentuk partisipasi dan selanjutnya kayu sebagai penyangga APK itu dapat digunakan oleh masyarakat," bebernya.
 
Ia menjelaskan selama masa tenang itu pihaknya aktif melakukan patroli pengawasan guna mengantisipasi hal-hal dilarang sesuai ketentuan yang berlaku
 
"Tentunya selama masa tenang ini melakukan patroli pengawasan dan sudah kami instruksikan kepada semua jajaran mulai panwascam dan PKD di masing-masing wilayah terhadap tempat-tempat indikasi kumpul-kumpul," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil (kiri) saat memberikan arahan sebelum pelaksanaan penertiban APK pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). ANTARA/Moh Salam