Operator KUA Diminta Ikuti Perkembangan Teknologi

id latopada

Operator KUA Diminta Ikuti Perkembangan Teknologi

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Abdullah Latopada. (foto: inmas)

Palu  (antarasulteng.com) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdullah Latopada meminta seluruh operator di kantor urusan agama (KUA), mengikuti perkembangan terknologi terkini.

"Selain itu, harus bisa mengubah cara berpikir, untuk tidak ketinggalan dalam era saat ini. Harus tahu, terus belajar karena ini untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kakanwil saat saat membuka acara kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (Simponi) angkatan I di Palu, Senin.

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng, berlangsung mulai 11-13 September 2017 di salah satu hotel di Kota Palu.

Kegiatan itu dihadiri pengelola dana NR atau staf yang menangani aplikasi Simponi dan PNBP dalam lingkungan Kemenag Sulteng yang berjumlah 57 orang.

Kakanwil menegaskan KUA merupakan wajah dari Kemenag, sehingga harus terus dilakukan perbaikan-perbaikan yang konstruktif. Menurut Abdullah, operator-operator yang ada di KUA harus bisa mengikuti perkembangan teknologi.

Sementara itu, Kepala Seksi Syariah, Sofyan Arsyad menjelaskan, aplikasi Simponi merupakan produk Kementerian Keuangan sehingga bukan hanya Kemenag yang menggunakannya.

"Hal itu dilakukan karena ada praktik-praktik uang disimpan kemudian pola lama calon pengantin menyetor sendiri ke Bank belum ada kode bilingnya, itu masuk ke rekening bendahara Kemenag Pusat baru dipindah ke kas negara. Ke depan kalau sudah disetor ke bank sudah ada kode bilingnya tidak lagi masuk ke rekening bendahara Kemenag," jelas Sofyan.

Kegiatan itu bertujuan untuk menyosialisasikan aplikasi SIMPONI dan pengelolaan PNBP biaya nikah dan rujuk, yaitu pemungutan, penyetoran, penata usahaan dan pelaporan secara profesional pada tingkat Kemenag kabupaten/kota dan KUA kecamatan.

Selain itu agar tersosialisasikan kebijakan penyetoran biaya nikah dan rujuk melalui bank atau kantor pos oleh calon pengantin secara langsung kepada pejabat terkait. (skd)