Komisi IX DPR akan surati Presiden terkait BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,JKN-KIS,Nova Riyanti Yusuf,DPR RI

Komisi IX DPR akan surati Presiden terkait BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA/(H.O) Dian Hadiyatna)

DPR bersama pakar-pakar akan memberikan rekomendasi kepada presiden, ada delapan rekomendasi, masih digodok
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Komisi IX DPRI RI Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa, menyebutkan Komisi IX setidaknya menyiapkan delapan rekomendasi untuk pembenahan sistem pengelolaan progarm JKN oleh BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih digodok.

"DPR bersama pakar-pakar akan memberikan rekomendasi kepada presiden, ada delapan rekomendasi, masih digodok," kata Nova.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dan akan direkomendasikan kepada presiden antara lain mengenai besaran pendanaan iuran, yaitu yang berkaitan dengan kenaikan jumlah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria.

Selain itu terdapat juga sistem pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang saat ini menggunakan INA CBG's. Nova yang juga seorang dokter spesialis kesehatan jiwa mengemukakan sistem pembayaran INA CBG's akan dievaluasi dan bila perlu dibuat ulang dengan sistem yang lebih baru dan sesuai untuk Indonesia.

"Karena setahu saya CBG's ini dari Yale University, diambil oleh Malaysia di Kuala Lumpur, dan di Malaysia nggak dipakai, dipakai oleh Indonesia. Kalau menurut saya sih, kenapa ngga pakai karya anak bangsa saja yang buat software-nya, yang baru, yang sesuai dengan Indonesia," kata Nova.

Hal lainnya yang direkomendasikan juga mengenai sistem pembayaran pada SDM kesehatan yang menjalankan program JKN. Nova menyampaikan bahwa DPR menganggap pemberian dana kapitasi sebagai bentuk penghargaan pada tenaga medis dapat diberikan di awal ketimbang di akhir. Hal tersebut dikarenakan saat ini tidak jarang tenaga kesehatan menjadi martir dari program JKN lantaran pembayaran jasanya di belakang, atau bahkan tertunggak.

Beberapa hal lain yang juga akan direkomendasikan ialah terkait penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan klinik agar tidak mengobati saja, tapi juga melakukan pencegahan. Rekomendasi tersebut nantinya juga akan meninggung masalah kepesertaan, klasifikasi rumah sakit, dan hal lainnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tak mungkin bantu menutupi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: RS swasta Palu keluhkan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan
Baca juga: 64 persen peserta BPJS Kesehatan di Palu tidak disiplin bayar iuran.