Petani Buol Duduki Perkebunan Sawit Milik Hartati

id kelapa sawit

Petani Buol Duduki Perkebunan Sawit Milik Hartati

Lahan perkebunan sawit (ANTARANews)

Palu, (antarasulteng.com) - Ribuan petani dari berbagai desa di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Kamis, menduduki perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik pengusaha Hartati Murdaya.

"Petani sudah mendekat ke pabrik CPO. Mereka menduduki perkebunan PT HIP," kata Kepala Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Muh Nuzul Libulembah di Palu, Kamis.

Dia mengatakan masyarakat yang sebagian besar adalah petani sawit di perusahaan tersebut jumlahnya mencapai ribuan orang menuntut ganti rugi atas tanah yang diduga dirampas perusahaan untuk perluasan perkebunan sawit.

Nuzul mengatakan warga menduduki perkebunan tersebut sudah berlangsung sejak Kamis pagi hingga Kamis sore. Bahkan mereka akan tetap menduduki perkebunan tersebut sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Nuzul mengatakan masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 1999 namun hingga kini belum ada penyelesaiannya meski berbagai pihak telah memediasi masyarakat dan perusahaan.

Dia mengatakan tahun 1999 masyarakat petani di Buol mengorganisasikan diri dan melancarkan tuntutannya. Setahun kemudian melahirkan beberapa kesepakatan antara petani dengan pihak perusahaan.

"Salah satunya tanggal 24 Mei 2000, tetapi kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan, belakangan dilakukan lagi kesepakatan tanggal 16 Oktober 2012. Kesepakatan-kesepakatan tersebut berisi penegasan pada Pemda Buol untuk segera menyelesaikan sengketa tanah, namun masih tetap gagal dilaksanakan," kata Nuzul.

Dia mengatakan permintaan masyarakat petani saat ini adalah Pemda Buol dan perusahaan konsisten pada kesepakatan 24 Mei 2000 dan 16 Oktober 2012 di Kantor PT Citra Cakra Murdaya (CCM), di Cikini Jakarta.

Kesepakatan tersebut adalah pelepasan hak atas areal di luar hak guna usaha PT HIP seluas 4.926,85 hektare secepatnya diberikan pada masyarakat Buol berdasarkan sejarahnya.

Nuzul mengatakan tanah seluas 4.926,85 hektare di luar izin HGU tersebut mengakibatkan hilangnya batas desa transmigrasi serta menyerobot lahan transmigrasi Desa Kokobuka.

Pada perkembangannya, kelebihan tanah di luar izin HGU tersebut diajukan perizinan oleh Hartati Murdaya atas nama perusahaan barunya yakni PT Sebuku Inti Plantations.

Kasus inilah, kata dia, yang akhirnya mengantarkan Hartati menjadi terpidana dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu.

Rencananya Jumat (22/3) LBH Sulteng akan melakukan unjuk rasa di Palu mendukung gerakan pendudukan perusahaan oleh masyarakat di Buol.(A055/SKD)