DP3A : Kekerasan perempuan diSulteng menurun

id DP3A SULTENG,KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN,PEREMPUAN SULTENG,KEKERASAN BERBASIS GENDER,DP3A,PEMPROV SULTENG

DP3A : Kekerasan perempuan diSulteng menurun

Para demonstran yang dikomandoi Solidaritas Perempuan Palu menggelar demonstrasi diam memperingati Hari Buruh Migran Internasional tahun 2019 di depan Kantor DPRD Sulteng, Rabu 18 Desember 2019 (ANTARA)

Cakupan kekerasan terkait pelaku dibedakan menjadi dua yaitu pasangan dan selain/bukan pasangan
Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah mengemukakan sepanjang tahun 2018 dan 2019 kekerasan terhadap perempuan di Sulteng mengalami penurunan.

"Konsep kekerasan terhadap perempuan secara umum dimaknai sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi, maupun ancaman tindakan tertentu yang berupa pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam lingkungan kehidupan pribadi," ucap Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindubgan Khusus Anak DP3A Sulteng, Sukarti di Palu, Senin.

Ia menerangkan, berdasarkan data DP3A Sulteng kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 berjumlah 434 kasus, dan 243 kasus pada Tahun 2019.

Meski begitu, sebut dia, jika diperinci menurut jumlahnya, maka ditemukan sebanyak 1.859 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yaitu tahun 2016 hingga tahun 2019.

Pada tahun 2016 jumlah kekeraan terhadap perempuan sebanyak 483 kasus, kemudian pada tahun 2017 menjadi 699 kasus atau meningkat 44,7 persen.

Baca juga: Pascagempa kekerasan perempuan cenderung terjadi di pengungsian

Lanjut dia menjelaskan mengenai prevalensi kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tengah yang mengalami penurunan dua tahun terakhir. Pada Tahun 2016, prevalensi kekerasan terhadap perempuan sebesar 4,7 persen.

Artinya, sebut dia bahwa dari 100 orang perempuan di Sulawesi Tengah, sebanyak empat sampai lima orang mengalami kekerasan. Jumlah tersebut meningkat pada Tahun 2017 menjadi 6,8 persen. Setelah itu, prevalensi kekerasan terhadap perempuan menurun menjadi 2,4 persen pada Tahun 2019.

"Cakupan kekerasan terkait pelaku dibedakan menjadi dua yaitu pasangan dan selain/bukan pasangan," kata dia menjelaskan.

Dia menerangkan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan ekonomi, dan kekerasan pembatasan aktivitas. Sementara kekerasan yang dilakukan oleh bukan pasangan hanya mencakup kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

"Dalam kaitan ini, yang dimaksud pasangan adalah suami, pasangan hidup bersama, dan pasangan seksual yang tinggal terpisah. Sedangkan yang dimaksud bukan pasangan adalah orang tua/mertua, kakek, paman, sepupu, teman, tetangga, guru/pendidik, orang tak dikenal, dan lain-lain," urai dia.

Baca juga: Perempuan korban gempa Palu diajar bela diri antisipasi kekerasan

Ia menambahkan, menurut jenisnya, ekerasan terhadap perempuan dibedakan menjadi lima, yaitu kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan dan selain pasangan, kekerasan seksual oleh pasangan dan selain pasangan, kekerasan ekonomi oleh pasangan, kekerasan emosional (psikis) oleh pasangan, dan kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan. Kelima jenis kekerasan tersebut terjadi baik selama hidup maupun terjadi dalam setahun yang lalu/terakhir.