Staf bekerja dari rumah, Pemkab Poso minta asistensi BPKP dalam realokasi anggaran COVID-19

id poso-wfh

Staf bekerja dari rumah, Pemkab Poso minta asistensi BPKP dalam realokasi anggaran COVID-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Yan Edward Guluda, SH, MH selaku Pimpinan ASN di Lingkup Pemda Poso seusai mengikuti Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. HM. Tito Karnavian, PhD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan para Sekretaris Provinsi serta Bupati/Walikota se-Indonesia, Rabu (8/4/2020) di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso.

Poso (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Poso dalam upaya mengefektifkan anjuran “social dan physical distancing” untuk pencegahan penyebaran COVID-19, dengan berdasarkan Surat Edaran Bupati Poso Nomor 800/0322/BKPSDM.PSO/2020 tentang Perpanjangan Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit serta pencegahan penyebaran COVID-19, Pemda Poso juga mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengawas, Pelaksana, Tenaga Honorer/Sukarela untuk bekerja dari rumah (work from home).

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Yan Edward Guluda, SH, MH selaku Pimpinan ASN di Lingkup Pemda Poso seusai mengikuti Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. HM. Tito Karnavian, PhD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan para Sekretaris Provinsi serta Bupati/Walikota se-Indonesia, Rabu (8/4/2020) di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso.

Penegasan ini diikuti dengan Surat Edaran Bupati Poso yang isinya antara lain memperkerjakan ASN Eselon IV dan staf di rumah masing-masing dengan ketentuan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah. Dan apabila ada hal-hal yang mendesak, ASN tersebut harus siap siaga menerima tugas sewaktu-waktu diperlukan.

Sedangkan PNS yang bekerja di kantor setiap hari minimal dua level Pejabat Struktural Tertinggi (PJPTP dan Administrator) guna memastikan pelayanan publik tidak terhambat. Dalam artian bahwa pejabat Eselon II dan III tetap melakukan aktivitas kerja di kantor seperti biasa dengan pengaturan jadwal kerja yang ditentukan oleh OPD masing-masing dengan waktu kerja yang telah ditetapkan pada edaran sebelumnya.

Tak hanya itu saja, kata Yan Edward, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti DPMTSP, Rumah Sakit, Puskesmas dan Polindes tetap melaksanakan tugas seperti biasa, mengingat pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dibuka.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak 8 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan merupakan lanjutan dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Terkait dengan hasil Video Conference yang dilakukan, dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang / jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19, Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Abram Sigilipu mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Poso juga telah menyusun Tim Reviuw untuk melakukan pendampingan kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa.

Hasil VideoConference tersebut menyebutkan bahwa pandemik COVID-19 yang berimbas pada bidang kesehatan ini secara langsung juga menyentuh sektor ekonomi, sehingga pemerintah memprioritaskan penanganan pandemik dengan strategi utama mengutamakan kesehatan publik sambil menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam.

Ia menambahkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan realokasi dan refocusing anggaran.

Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan realokasi anggaran tersebut, menurut Wakil Bupati Poso Ir. Samsuri, MSi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Poso akan secara pro aktif memohon bantuan dari BPKP untuk melakukan pendampingan atau asistensi dalam realokasi anggaran tersebut.

Sementara itu Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu menegaskan bahwa realokasi ini akan difokuskan pada peningkatan kapasitas kesehatan, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan publik, baik dalam rangka sosialisasi, pencegahan maupun dalam penanganannya, harus dilakukan secara matang, transparan serta melalui satu pintu yakni ada persetujuan atas dasar pertimbangan dari Tim Gugus Tugas yang ada.

"Dalam penerapan realokasi anggaran ini, kita akan meminta pendampingan dari BPKP juga dibantu Tim Reviuw dari Inspektorat Kabupaten Poso, sehingga tidak ada yang berani main-main dengan realokasi ini serta tidak memanfaatkan situasi yang ada," ucap Darmin seraya menutup pertemuan yang dihadiri oleh Kepala BKAD, Inspektorat dan Bagian ULP Setdakab Poso itu. (GP)