Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dan empat hari bekerja di kantor dalam seminggu untuk mendukung efisiensi anggaran.
"Meskipun ada kebijakan WFH, kami memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan optimal," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat.
Ia memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pegawai akan menerapkan pola kerja fleksibel atau WFH mulai hari ini, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.O2.02 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum.
Menurut dia, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai layanan secara daring maupun datang langsung ke kantor sesuai mekanisme yang telah disiapkan.
Sementara itu, kata dia, pengaturan pola kerja fleksibel terdiri dari WFO dan WFH tersebut dengan ketentuan pegawai bekerja pada hari Senin sampai dengan Kamis, dan bekerja dari rumah pada Jumat. Kemudian jam kerja pegawai dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Ia menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng telah menyiapkan sistem kerja yang memastikan setiap unit layanan tetap dapat diakses tanpa kendala.
"Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung atau on the spot, Kemenkum Sulteng tetap menyiapkan petugas di kantor yang akan melayani sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
Renaldy juga menegaskan bahwa masyarakat juga dapat mengakses setiap layanan melalui kanal kemenkum.go.id serta sosial media resmi Kanwil Kemenkum Sulteng.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Sulteng ingin memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengurangi kualitas layanan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia agar lebih mudah dan cepat.