Jatam: Polisi jangan tunda penertiban PETI di Sulteng

id PETI,JATAM,peti sulteng

Jatam: Polisi jangan tunda penertiban PETI di Sulteng

Spanduk penutupan PETI ilegal di Desa Dongidongi (ANTARA/HO/Istimewa)

Palu (ANTARA) - Aktivis LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) Syahrudin A Douw, di Palu, Kamis, mengemukakan pihak kepolisian jangan menunda penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Sulteng.

"Aparat harus menghentikan itu secara paksa, jangan hanya formalitas. Dia pergi ke lapangan, satu minggu kemudian yang penting sudah diam, lalu aktif kembali. Ini kan ada kongkalingkong, institusi penegak hukum ternyata menjadikan hukum itu sebagai bisnis, tidak bisa seperti itu dong," kata Syahrudin A Douw.

Etal sapaan akrab Syahrudin A Douw mengemukakan, merebaknya wabah COVID-19 di Sulteng tidak bisa dijadikan alasan bagi pihak kepolisian untuk mengulur-ulur tindakan penertiban PETI di sejumlah wilayah.

Bahkan, kata dia, di tengah pandemi virus mematikan ini, aktivitas tersebut justru semakin masif dilakukan oleh oknum pemodal, baik di Kayubuko Kabupaten Parigi Moutong, di Poboya Kota Palu maupun di Dongi-Dongi Kabupaten Poso.

Mantan Direktur Jatam Sulteng itu menambahkan, Corona bukan menjadi alasan pihak kepolisian untuk membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Justru, kata dia, di tempat aktivitas PETI tersebut sangat rawan terjadi penyebaran virus, karena terjadi perkumpulan banyak orang.

"Mana yang lebih utama, keselamatan orang banyak atau membiarkan aktivitas itu. Sebab di sana ada kerumunan orang bekerja. Kita tahu, yang namanya ilegal, pasti pekerjanya tidak safety dari virus. Selain itu, di sana ada aktivitas melawan hukum, jadi sah sekali kalau aparat melakukan penertiban," katanya lagi.

Intinya, kata dia, PETI adalah aktivitas melawan undang-undang, juga membahayakan keselamatan publik. "Karena mereka yang bekerja itu juga pasti bergaul di masyarakat," kata dia.

Secara terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Edmond Leonardo Siahaan memastikan, aktivitas PETI di Poboya masih berjalan. Begitu juga dengan daerah-daerah lain, termasuk di wilayah Kabupaten Banggai.

Ia mengatakan, Kapolda Sulteng sudah berjanji menertibkan PETI di wilayah hukumnya, sambil menginisiasi penghijauan di Kota Palu.

"Ini mau dia sendiri, janji dia. Walaupun sebenarnya, hampir semua kapolda baru itu, begitu juga bicaranya, sama saja. Begitu selesai dilantik pasti bicaranya soal PETI dan tambang-tambang lain merusak lingkungan," ujarnya pula.

Sekarang, kata dia, menjadi momentum untuk Polda Sulteng menertibkan semua PETI yang ada.

Dia menyatakan, jika nantinya ada kasus positif Virus Corona yang berasal dari kalangan penambang ilegal, maka kapolda-lah yang harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, Kapolda dan Gubernur sebagai pejabat berwenang untuk menutup semua aktivitas PETI selama-lamanya, tanpa tawar-menawar.

"Ingat, PETI ini juga selalu menjadi persoalan di setiap momen pilkada. Kita pernah alami bagaimana pemilih yang berasal dari penambang ilegal Poboya begitu melonjak. Mereka turut memilih," ujarnya lagi.