Jatam sulteng gugat PT.COR Indistri Indpnesia dan Menteri LHK

id CORI,Morowali,nikel,tambang

Jatam sulteng gugat PT.COR Indistri Indpnesia dan Menteri LHK

Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT CORI di Kabupatenn Morowali Utara. (www.sulteng.antaranews.com/Dok. Jatam)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan gugatan bagi perusahaan tambang PT COR Industri Indonesia hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Poso.

Koordinator Eksekutif Jatam Sulteng Syahrudin, di Palu, Rabu, menjelaskan gugatan itu teregistrasi dengan Nomor: 77/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 13 September 2018, terkait dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali yang berbatasan dengan pesisir Teluk Tomori.

Selain PT COR Industri Indonesia, Jatam juga turut menggugat PT Mulia Pacific Resources (MPR), PT Itamatra Nusantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: DLH Morowali Utara temukan delapan pelanggaran PT. CORRI (vidio)

Syahrudin mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulteng, agar mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan atau mencabut izin ketiga perusahaan tersebut sebelum melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup di sekitar wilayah kerja mereka, seperti sediakala, serta mengeluarkan kebijakan agar penegak hukum setempat mengusut secara hukum kelalaian ketiga perusahaan tersebut.

Etal, sapaan akrabnya, menuturkan pada tanggal 1 Maret-10 Juli 2018, pihaknya melakukan riset dan investigasi di wilayah Morowali dan Morowali Utara menemukan fakta-fakta perubahan bentang alam akibat industri pertambangan.

Menurutnya, perubahan bentang alam terjadi karena proses penambangan yang tidak ramah lingkungan dan penyingkiran rakyat yang dilakukan secara masif.

"Fakta ini kami temukan khususnya di Teluk Tomori, Morowali Utara," ujarnya pula.

Dia pun menguraikan fakta lapangan di Pesisir Teluk Tomori yang ditemukan, yakni terdapat aktivitas pemurnian PT COR Industri Indonesia di Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda, terdapat Aktivitas PT Itamatra Nusantara dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) yang berbatasan langsung dengan PT COR Industri Indonesia.

"PT Itamatra dan PT MPR adalah penyuplai ore nikel (nikel mentah) dari pegunungan di Desa Ganda-Ganda untuk diproses menjadi nikel setengah jadi oleh PT COR Industri Indonesia," katanya pula.
 
PT CORI di Kabupaten Morowali Utara. (www.sulteng.antaranews.com/Dok. Jatam)


Selain itu, lanjut dia, ditemukan adanya aliran sungai yang mengalir ke pesisir Teluk Tomori saat hujan sungai tersebut bercampur material tanah yang berakibat pada pendangkalan pesisir laut.

"Kuat dugaan salah satu penyebab adanya pendangkalan karena material lumpur berasal dari aktivitas PT Itamatra Nusantara dan PT MPR," ujarnya pula.

Ternyata, kata dia, PT COR Industri Indonesia tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan di pinggir laut.

Hal ini diperkuat dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup Morut berdasarkan surat Nomor: 660/74/DLHD/IV/2018 tanggal 11 April 2018.

"Fakta investigasi ini membuat kami selaku organisasi lingkungan hidup mengajukan surat keberatan kepada tiga perusahaan tersebut dan mengadukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 18 Juli 2018. Tetapi surat Jatam Sulteng diabaikan oleh pihak pemerintah. Makanya, kami mengajukan gugatan ini," ujar dia pula.

Humas PT COR Industri Indonesia Ratna yang dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan. Panggilan telepon ke nomor pribadinya tidak diangkat. Demikian juga pesan WhatsApp dan SMS yang dikirimkan, juga tidak dibalas.