DP3A Sulteng: Pola asuh salah sebabkan kekerasan terhadap anak

id IHSAN BASIR,DP3A SULTENG,PEMPROV SULTENG,HANI ANAK NASIONAL,HAN 2020,ANAK SULTENG

DP3A Sulteng:  Pola asuh salah sebabkan kekerasan terhadap anak

Kepala DP3A Sulteng Ihsan Basir memakaikan masker pada seorang anak penyintas bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi. (ANTARA/HO-DP3A SULTENG)

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menyatakan pola asuh yang salah dari orang tua terhadap anak, menjadi salah satu penyebab kekerasan fisik dan mental terhadap anak di dalam rumah tangga.

"Pada kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga, penyebabnya antara lain pola asuh yang salah," ucap Kepala DP3A Sulteng, Ihsan Basir, di Palu, Jumat, berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2020.

Pola asuh dari orang tua dengan cenderung mengedepankan intimidasi, membentak, serta disertai dengan kekerasan secara fisik, membuat anak mengalami kekerasan langsung yang berdampak pada mental anak.

Disisi lain, kata dia, stres karena masalah ekonomi dan rumah tangga turut serta berdampak pada kekerasan terhadap anak.

Tidak sedikit anak, katanya, seakan menjadi tempat pelampiasan dari masalah ekonomi dan rumah tangga.

"Selain itu akibat penyimpangan perilaku, misalnya perilaku orang tua yang cenderung temperamen," ujarnya.

DP3A Sulteng mencatat ada pula kekerasan terhadap anak terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga dengan penyebab atau pencetusnya dari anak itu sendiri.

"Iya, misalnya ada anak yang sangat nakal, bandel, tidak bisa diam, tidak menurut, cengeng, pemalas," ungkap dia.

DP3A Sulteng juga mencatat bahwa pada kasus pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat, disebabkan orang tua atau keluarga terdekat memiliki penyimpangan seksual.

"Sementara pada kasus kekerasan yang terjadi di luar rumah tangga, biasanya terjadi akibat kurang pengawasan orang tua dan faktor lingkungan," katanya.

Sebagai salah satu upaya mengakhiri kekerasan terhadap anak, Pemprov Sulteng telah membuat peraturan dan berbagai kebijakan, namun implementasinya masih perlu dioptimalkan.

Sulteng hingga saat ini telah memiliki tiga peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak, di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Data DP3A Sulteng menyebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada Juni 2020 berdasarkan usia, 0-5 tahun tujuh kasus, 6-12 tahun 24 kasus, 13-17 tahun 61 kasus, 18-24 tahun 18 kasus.