Aktivis Anak : Pemerintah perlu maksimalkan pola asuh bersama anak

id Libu Perempuan,Dewi Rana,Hani Anak Nasional,HAN 2020,DP3A Sulteng,anak sulteng,anak

Aktivis Anak : Pemerintah perlu maksimalkan pola asuh bersama anak

Aktivis Perempuan dan Anak Sulteng, Dewi Rana (ANTARA/HO-Libu Perempuan)

Jika ini kita dapat lakukan bersama-sama niscaya anak-anak kita mendaptkan perlindungan maksimal
Palu (ANTARA) - Aktivis anak dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libu Perempuan, Sulawesi Tengah, Dewi Rana mengatakan pemerintah di daerah itu perlu memaksimalkan pola pengasuhan bersama anak atau kolektif parenting sebagai salah satu upaya melindungi anak dari kekerasan.

"Salah satu langkah pencegahan kekerasan terhadap anak, yaitu pemerintah dapat melakukan atau mempromosikan kolektif parenting," kata Dewi Rana, di Palu, Jumat menanggapi momentum Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020.

Dewi menjelaskan pola pengasuhan bersama dapat dilaksanakan di tingkat RT, dengan mendorong semua orang tua pro-aktif dalam mengawasi dan membimbing anak.

"Orang tua dalam satu linkungan RT, harus punya perspektif bahwa anak dalam satu lingkungan RT adalah anak kita bersama. Nah, ini kembali pada komitmen moral kita semua," ungkap Dewi.

Baca juga: Momentum HAN jadi pengingat hargai hak anak

Direktur LSM Libu Perempuan Sulteng itu mengutip pandangan Hillary Clinton yang menyebut butuh kerjasama orang sekampung untuk membesarkan satu orang anak.

"Jika ini kita dapat lakukan bersama-sama niscaya anak-anak kita mendaptkan perlindungan maksimal," sebutnya.

Selain itu, kata Dewi, pemerintah terus menerus meng-efektifkan peran lembaga-lembaga perlindungan anak hingga ke tingkat desa/ kelurahan, seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) lembaga adat, serta PKSAI atau Pusat Kesejateraan Sosial Anak Integratif.

Baca juga: Sulteng bentuk lima klaster pemenuhan hak anak

Hal itu, menurut dia, perlu juga diikutkan dengan menyosialisasikan undang-undang perlindungan anak, karena sering kali masyarakat seolah masih melihat perkara domestik, khususnya masalah pendidikan anak, atau masalah perlakuan kekerasan pada anak, dianggap masalah internal keluarga.

"Padahal negara secara yuridis/hukum memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita, hingga ke kehidupan anak termasuk dalam rumah tangga, termasuk pada tumbuh kembang anak, yang artinya tentang pola asuh yang harus non-kekerasan tapi betul-betul untuk pembelajaran baik pada anak," ungkap dia.

Terkait dengan PATBM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng Ihsan Basir mengemukakan, PATBM merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

"Untuk Provinsi Sulteng kami telah bentuk di delapan kabupaten. Artinya delapan kabupaten telah ada PATBM-nya, yang salah satu fungsi dari lembaga ini untuk melakukan pemenuhan hak-hak anak, dalam rangka pencegahan kekerasan kepada anak," katanya.