Palu, (antarasulteng.com) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di daerah itu.
"Makanya kami butuh surat cuti dari kepala daerah yang ikut kampanye agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan fasilitas negara," kata anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Asrifai di Palu, Rabu.
Dia mengatakan kepala daerah yang menjadi tim sukses salah satu pasangan dari dua calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi orang lain apalagi jika melibatkan pegawai negeri sipil.
"Justru kami menghimbau agar kepala daerah harus melarang pegawai negeri ikut-ikutan menjagokan salah satu dari dua pasangan calon presiden," katanya.
Dia mengatakan aturan sangat tegas melarang pegawai negeri sipil untuk ikut mengajak dan memengaruhi orang lain dalam pemilihan umum.
Kontrol masyarakat, kata Asrifai, sangat dibutuhkan karena diduga banyak pegawai negeri sipil maupun aparat di desa yang ikut bermain pada pemilihan legislatif 2014.
Di Sulawesi Tengah, sebanyak delapan kepala daerah masuk dalam daftar tim kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Mereka adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Sudarto, Wali Kota Palu Rusdy Mastura, Bupati Donggala Kasman Lassa, Bupati Sigi Aswadin Randalemba, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani, dan Bupati Banggai Sofyan Mille.
Namun hingga Rabu sore, Bawaslu Sulawesi Tengah belum menerima bukti surat cuti dari kepala daerah tersebut.(skd)