Parigi (ANTARA) -
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum di daerah ini kami hargai, tetapi kami juga berupaya memohon pengajuan penangguhan terhadap klien kami," kata Ahmar, Kuasa Hukum Sugeng Salilama, di Parigi, Kamis.
Dalam perkara tersebut, Sugeng merupakan Ketua Koperasi 'Tasi Buke Katuvua' selaku pengelola aset instansi tersebut yang juga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong permohonan penangguhan status penahanan bahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Sugeng selalu berusaha terbuka koperatif dengan menunjukkan bukti-bukti saat pemeriksaan.
Menurut kuasa hukumnya, pada perkara tersebut, kliennya tidak bersalah dengan bukti-bukti yang dihadirkan saat proses klarifikasi pemeriksaan oleh jaksa.
"Bahkan persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan digelar di Kota Palu nanti, klien kami siap menghadiri," ucap Ahmar.
Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi mengatakan, dugaan kasus korupsi aset pemerintah setempat menyeret tiga nama dan saat ini ketiganya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk tahapan penuntutan oleh jaksa di pengadilan nanti.
Tiga tersangka dugaan korupsi aset pemerintah tersebut digiring ke Rumah Tahanan Parigi pada Rabu (10/2) sekitar Pukul 16.55 WITA menggunakan mobil tahanan kejaksaan setempat.
"Penahanan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan, sebagaimana diatur dalam pasal 20 Ayat (2) KUHP," ujar Fahrorozzi.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tahun 2012 mencapai nilai Rp2,1 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat di masa itu, serta ketua dan pengurus koperasi 'Tasi Buke Katuvua'.