Pemkot Palu terima kunjungan kerja DPRD Pohuwato bahas Perda RT/RW

id Pemkot Palu, DPRD Pohuwato, RT/RW, sulteng

Pemkot Palu  terima kunjungan kerja DPRD Pohuwato bahas Perda RT/RW

Suasana kunjungan DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo di Sekretariat Daerah Pemkot Palu dalam rangka konsultasi publik tentang penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Rabu (21/4/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dalam rangka konsultasi penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) tentang rukun retangga dan rukun warga (RT/RW).
 
"Dari segi usia, kabupaten kami masih sangat mudah sehingga butuh banyak menggali informasi. Dan Kota Palu merupakan salah satu kota yang kami lihat telah memiliki Perda RT/RW," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pohuwato Otan Mamu dalam kunjungan kerjanya di Palu, Rabu.
 
Dia mengemukakan Pohuwato merupakan kabupaten yang memiliki 13 kecamatan, 100 desa dan tiga kelurahan, sehingga penting menyusun regulasi daerah dalam mengatur pelaksanaan RT/RW karena kabupaten tersebut baru berusia 18 tahun.
 
Ia mengatakan saat ini pembentukan RT/RW di kelurahan Kabupaten Pohuwato masih dalam tahap rancangan peraturan daerah, sehingga untuk tahap perampungannya, pihaknya mengunjungi beberapa daerah, di antaranya Kota Palu.
 
"Ini upaya kami mematangkan penyusunan regulasi tersebut," ujar Otan.
 
Asisten Bidang Administrasi dan Kesra Sekretariat Pemkot Palu Moh Rifani mengemukakan apa yang telah dilakukan lembaga legislatif Pohuwato memilih Pemkot Palu sebagai salah satu sampel dalam penyusunan Raperda RT/RW merupakan langkah strategis.
 
"Kami juga berterima kasih atas kunjungan mereka. Itu artinya Kota Palu bisa menjadi referensi daerah lain dalam merancang regulasi daerah," ucap Rifani. 
 
Dia menjelaskan Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah telah terbentuk puluhan tahun memiliki delapan kecamatan dan 46 kelurahan, sehingga dalam penerapannya telah berjalan dengan baik sesuai tugas-tugas pokok.
 
"Di mana tugas RT/RW di antaranya membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.
 
Ia menjelaskan RT/RW juga memiliki fungsi melakukan pendataan setiap warga pada masing-masing wilayahnya, kemudian memberikan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan termasuk menggerakkan swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong di lingkungan masing-masing. 
 
"Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga sudah menjadi bagian dari tugas RT/RW karena mereka yang mengetahui kondisi warga," demikian Rifani.