Pemkab Buol dapat penilaian WTP pengelolaan keuangan daerah dari BPK
Terima kasih kepada BPK atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Buol,
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng.
"Terima kasih kepada BPK atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Buol," ucap Bupati Buol, Amirudin Rauf, di Palu, Rabu.
Bupati Buol Amirudin Rauf menerima langsung dokumen hasil penilaian pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan hasil WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi, di Palu.
Hasil penilaian BPK RI Perwakilan Sulteng itu, sekaligus mengantar Pemerintah Kabupaten Buol meraih WTP lima kali secara berturut-turut dalam pengelolaan keuangan termasuk aset daerah sejak tahun 2015 - 2020.
Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui bahwa meski meraih WTP dari BPK RI Perwakilan Sulteng, namun dalam penilaian BPK juga memberikan beberapa catatan untuk perbaikan dokumen laporan pengelolaan keuangan, termasuk beberapa temuan.
"Pemda akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan," ungkap Amirudin Rauf.
"Kami akan berusaha untuk memperbaiki laporan sesuai dengan catatan dari BPK, dan akan berupaya mempertahankan WTP ini di masa akan datang," ungkapnya lagi.
Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu mengapresiasi pencapaian Pemkabterkait WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Srikandi Batalipu berharap agar Pemkab Buol berupaya untuk mempertahankan WTP itu di masa-masa akan datang, dengan mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel dan kredibel.
"Besar harapan kami WTP yang diraih selama lima kali berturut-turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK," ujarnya.
Selain memberikan hasil penilaian WTP kepada Pemerintah Kabupaten Buol, BPK RI Perwakilan Sulteng memberikan penilaian WTP kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
"Meskipun Pemerintah Kabupaten Buol, Morowali dan Morowali Utara telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan sedikit beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti," kata Slamet Riyadi.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Sekaligus kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Buol, Morowali dan Morowali Utara untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.*
Baca juga: Laporan keuangan Pemprov Sulteng raih WTP yang kedelapan kalinya
Baca juga: BPK temukan permasalahan laporan keuangan Pemprov Sulteng anggaran 2021
Baca juga: BPK temukan permasalah keuangan di lima kabupaten di Sulteng
Baca juga: Raibnya asset daerah di Rujab Bupati dan Wabup Morut jadi catatan BPK
"Terima kasih kepada BPK atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Buol," ucap Bupati Buol, Amirudin Rauf, di Palu, Rabu.
Bupati Buol Amirudin Rauf menerima langsung dokumen hasil penilaian pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan hasil WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi, di Palu.
Hasil penilaian BPK RI Perwakilan Sulteng itu, sekaligus mengantar Pemerintah Kabupaten Buol meraih WTP lima kali secara berturut-turut dalam pengelolaan keuangan termasuk aset daerah sejak tahun 2015 - 2020.
Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui bahwa meski meraih WTP dari BPK RI Perwakilan Sulteng, namun dalam penilaian BPK juga memberikan beberapa catatan untuk perbaikan dokumen laporan pengelolaan keuangan, termasuk beberapa temuan.
"Pemda akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan," ungkap Amirudin Rauf.
"Kami akan berusaha untuk memperbaiki laporan sesuai dengan catatan dari BPK, dan akan berupaya mempertahankan WTP ini di masa akan datang," ungkapnya lagi.
Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu mengapresiasi pencapaian Pemkabterkait WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Srikandi Batalipu berharap agar Pemkab Buol berupaya untuk mempertahankan WTP itu di masa-masa akan datang, dengan mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel dan kredibel.
"Besar harapan kami WTP yang diraih selama lima kali berturut-turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK," ujarnya.
Selain memberikan hasil penilaian WTP kepada Pemerintah Kabupaten Buol, BPK RI Perwakilan Sulteng memberikan penilaian WTP kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
"Meskipun Pemerintah Kabupaten Buol, Morowali dan Morowali Utara telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan sedikit beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti," kata Slamet Riyadi.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Sekaligus kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Buol, Morowali dan Morowali Utara untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.*
Baca juga: Laporan keuangan Pemprov Sulteng raih WTP yang kedelapan kalinya
Baca juga: BPK temukan permasalahan laporan keuangan Pemprov Sulteng anggaran 2021
Baca juga: BPK temukan permasalah keuangan di lima kabupaten di Sulteng
Baca juga: Raibnya asset daerah di Rujab Bupati dan Wabup Morut jadi catatan BPK