Pemkab Buol beri insentif nakes tangani COVID-19 sesuai resiko kerja

id nakes covid-19,pemkab buol,pemda buol,bupati buol,amirudin rauf

Pemkab Buol  beri insentif nakes tangani COVID-19 sesuai resiko kerja

Bupati Buol Amirudin Rauf (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tugas penanganan pandemi COVID-19 disesuaikan dengan resiko kerja yang dihadapi mereka.

"Setiap tenaga kesehatan diberikan insentif berdasarkan tenaga dan beban kerjanya. Semakin berat dan beresiko kerjanya, insentifnya juga harus proporsional," kata Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Rabu.

Amirudin mengatakan kebijakan pemberian insentif sesuai beban dan resiko kerja itu untuk memenuhi unsur keadilan dan hak tenaga kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.

"Hal ini dilakukan juga agar dapat memenuhi unsur keadilan dalam membayarkan hak tenaga kesehatan yang menangani COVID-19," kata Bupati.

Menurut dia, dalam penganggaran insentif tenaga kesehatan, baik dokter, perawat dan tenaga lainnya yang berkaitan dengan penanganan pasien COVID-19 harus mengedepankan faktor profesionalisme dan rasa keadilan.

Amirudin mengatakan pembayaran insentif nakes itu berdasarkan etos kerja dan intensitas kerja yang juga berkaitan dengan memanusiakan manusia, sebab perjuangan melawan COVID-19 sebagai upaya menilai kinerja nakes secara manusiawi. 

"Setiap tenaga kesehatan yang khusus menangani COVID-19, selain dia dibebastugaskan dari bidang kerjanya dan tidak menerima jasa medik selama menangani pasien COVID, akan diupah berdasarkan hasil dan beban kerjanya,” kata Bupati.

"Termasuk jika ada bidang yang tidak mesti ada dalam penanganan COVID-19, tidak perlu dianggarkan. Kita masih harus tetap mengedepankan efektifitas pemanfaatan anggaran hasil refocusing,” tambahnya.

Bupati menekankan pentingnya rasionalitas dalam menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID, salah satunya merealisasikan anggaran sesuai dokumen anggaran hasil refocusing.

“Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, baik obat-obatan dan lain sebagainya agar tidak mubazir. Alokasikan kebutuhan sesuai kebutuhan, jangan sampai berlebih dan tidak terpakai," ujarnya.