Limbah CPO diduga cemarkan Sungai Mentaya di Kabupaten Kotawaringin

id pencemaran sungai,kotawaringin timur,kalteng,limbah cpo kotim,dprd kotim

Limbah CPO diduga cemarkan Sungai Mentaya di Kabupaten Kotawaringin

Cairan yang diduga limbah CPO ditemukan mencemari Sungai Mentaya di perairan depan Pelabuhan Bagendang, Jumat (6/8/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Rudianur

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rudianur menemukan adanya pencemaran di Sungai Mentaya yang diduga merupakan limbah "crude palm oil" (CPO) atau minyak sawit mentah.

"Nah limbah CPO. Kebetulan saya lagi jalan-jalan ke Pelabuhan Bagendang. Secara tidak sengaja saya ke sini dan melihat banyak sekali tumpukan limbah di sungai," kata Rudianur di Sampit, Jumat.

Rudianur menyebutkan, pencemaran yang diduga limbah CPO itu terlihat saat dirinya berkunjung ke Pelabuhan Bagendang. Di samping sebuah kapal yang sedang sandar terlihat limbah CPO tersebut mengambang hanyut di sungai.

Untuk meyakinkan dan sebagai bukti temuannya itu, politisi Partai Golkar ini sengaja merekam video dan foto. Terlihat seperti minyak berwarna kuning kemerahan mengambang di permukaan air.

Menurut Rudianur, saat ini Sungai Mentaya sedang surut sehingga cairan diduga limbah CPO itu turut mengalir bersama air sungai dari arah hulu menuju ke arah laut. Cairan diduga limbah CPO itu cukup pekat sehingga jelas terlihat.

"Ini tidak tahu perusahaan mana atau kapal mana yang bocor atau buang limbah sengaja. Ini harus segera ditindak kalau ada yang berbuat seperti ini," tegas Rudianur.

Rudianur sangat menyayangkan kejadian itu. Dia mendesak Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait segera menyelidikinya karena ini merupakan pelanggaran aturan dan dampaknya membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Saat ini sebagian masyarakat Kotawaringin Timur masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Jika sungai tercemar maka dikhawatirkan juga akan menimbulkan dampak tidak baik terhadap kesehatan masyarakat.

"Bagaimana mau sehat masyarakat kita kalau limbah itu sendiri dibiarkan dan tanpa ada pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup," tegas Rudianur.

Dia meminta masalah ini diusut secara transparan dan tuntas. Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan kesengajaan pihak perusahaan atau siapapun yang membuang limbah ke sungai maka harus ditindak secara tegas sesuai aturan hukum agar menimbulkan efek jera.

Rudianur menegaskan, penegakan hukum sangat diperlukan agar semua pihak turut menjaga kelestarian lingkungan, termasuk kualitas air Sungai Mentaya. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan pencemaran di sungai tersebut.