Pemkot Palu dukung penerapan e-SPI KPK cegah korupsi

id Sekkot palu, asri, Pemkotpalu, Sulteng, SPI, KPK, pencegahan korupsi

Pemkot Palu  dukung penerapan e-SPI KPK cegah korupsi

Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri saat mengikuti pertemuan secara virtual dalam rangka percepatan pengumpulan data Survei Penilaian Integritas elektronik (e-SPI) yang diselenggarakan KPK sebagai upaya untuk pemantauan dan pencegahan korupsi, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendukung penerapan sistem survei penilaian integritas secara elektronik (e-SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi.
 
"Sistem ini sangat cocok dalam mengukur kinerja pegawai dan perangkat lainnya di lingkungan pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Asri di Palu usai mengikuti pertemuan secara virtual dalam rangka percepatan pengumpulan data e-SPI yang diselenggarakan KPK, Jumat.
 
Melalui pertemuan secara virtual bersama KPK dalam rangka percepatan pengumpulan data e-SPI itu, kata dia, Pemkot Palu sangat mendukung, bahkan siap berpartisipasi, apabila dibutuhkan.
 
"Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan lewat sosialisasi, instrumen lain juga perlu dalam mendukung langkah-langkah konkret tersebut, salah satunya lewat e-SPI," ujarnya.
 
Ia menjelaskan sistem perangkat tersebut sebagai alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK untuk memetakan risiko korupsi, dan menilai pengelolaan anggaran serta mengukur efektifitas pencegahan korupsi.
 
Ia menambahkan KPK mengembangkan perangkat tersebut sebagai amanat Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"sistem perangkat e-SPI ini dikembangan oleh KPK sejak tahun 2016 dan pada tahun 2021, perangkat tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menjadi prioritas Nasional," ujarnya.
 
Menurut dia, melalui perangkat e-SPI ini juga menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi pada lampiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
 
Oleh karena itu, kata Asri, Pemkot Palu akan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pengelolaan keuangan yang pengawasannya diintegrasikan dengan Inspektorat sebagai instansi pengawasan internal.
 
"Selanjutnya, hasil SPI tahun 2021 akan diintegrasikan dengan penilaian reformasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ujarnya.
 
Indeks SPI, kata dia, nantinya digunakan sebagai salah satu komponen hasil dari indikator pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penilaian reformasi birokrasi.
 
"Apa yang telah dilakukan KPK ini sejalan dengan arah penanganan Kota Palu yang salah satunya pembaharuan internal pemerintahan lewat reformasi birokrasi," demikian Asri.