"Aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) harus memiliki pengetahuan yang luas serta memiliki kecakapan yang baik, oleh karena itu perlu penguatan SDM," Kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Senin.
Menurut dia, auditor internal diberi tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan peran sebagai pemeriksaan atas kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) harus mampu bekerja secara profesional, agar mampu mengidentifikasi dan melakukan analisa yang cermat atas segala sesuatu yang akan dan telah dijalankan.
"Kami menginginkan jalannya roda pemerintahan serta kebijakan pemerintah yang dilakukan sejak awal, bisa meminimalisir kemungkinan berbagai hal yang membuat kerugian negara," ujar Hadianto.
Ia mengemukakan kehadiran auditor internal sangat membantu kepala daerah dalam mengontrol, mengevaluasi setiap program dan kegiatan pada masing-masing instansi, termasuk penggunaan anggaran dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan pejabat OPD.
Ia berharap Inspektorat yang membawahi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, sekaligus sebagai OPD yang merupakan pengampu semua hal yang dilaksanakan sejak perencanaan sampai dengan realisasi dan pertanggungjawaban kegiatan mampu melakukan upaya pencegahan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sebagai mana tugas-tugas pokok inspektorat, kata dia, melakukan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Tentunya, dari hasil laporan Inspektorat, akan menjadi bagian dari rujukan kami melakukan evaluasi kinerja OPD, sekaligus melihat realisasi penggunaan anggaran," papar Hadianto.
Ia menambahkan, hasil audit Inspektorat juga dapat dijadikan sebagai barometer capaian program dan anggaran pemerintah pada kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan kemajuan pertumbuhan ekonomi daerah.