Wagub dan Inspektorat Sulteng periksa akhir masa jabatan bupati Touna

id Sulteng,Sandi,Palu,Touna

Wagub dan Inspektorat Sulteng periksa akhir masa jabatan bupati Touna

Wakil Gubernur Sulteng Rusli Baco Dg Palabbi (ke dua dari kanan) meninjau kinerja ASN di lingkungan Kantor Pemkab Touna, Kamis (26/11) di sela-sela kunjungannya untuk melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Tojo Una-Una (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Baco Dg Palabbi dan Kepala Inspektorat Sulteng Mohammad Muchlis melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Tojo Unauna di kantor bupati setempat, Kamis.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2013-2018. 

Dalam pemeriksaan tersebut Rusli menekankan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna.

"Ingat selalu kampanyekan gerakan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19," pesannya.

Menurutnya gerakan tersebut mesti dilakukan oleh seluruh pihak dengan dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tojo Unauna sebagai ujung tombakn dalam mengakhiri pendemi COVID-19.

"Dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang," katanya.

Dia mengatakan pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi setiap pelaksanaan pilkada di Sulteng tidak terkecuali di Tojo Unauna sehingga peran pemkab penting untuk mengendalikan gerakan para ASN.

Sementara itu Kepala Inspektorat Sulteng Mohammad Muchlis di depan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tojo Unauna Datu Pammusu Tombolotutu dan sejumlah kepala Organisasi mengatakan pemeriksaan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Tojo Unauna merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Selain itu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 juga disebutkan pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah terpilih," ucapnya.

Dia mengatakan tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memperoleh keyakinan terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati dan wakil bupati Tojo Unauna periode 2013-2018.