Bupati Buol: Vaksinasi COVID harus jadi kebutuhan masyarakat
Palu (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengemukakan vaksinasi COVID-19 harus menjadi kebutuhan masyarakat untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari penularan COVID-19.
"Vaksinasi harus dijadikan sebagai kebutuhan setiap orang, sehingga orang mau divaksin," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf, dalam rapat koordinasi penanggulangan COVID dan percepatan vaksinasi yang dipimpin Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat.
Amirudin Rauf menjelaskan vaksin menjadi satu kebutuhan masyarakat di masa pandemi COVID, pertama, maka perlu diikutkan dengan edukasi mengenai manfaat vaksin itu sendiri bagi kesehatan tubuh.
"Manfaat vaksin COVID bagi kesehatan harus disosialisasikan dengan optimal kepada masyarakat," sebut Amirudin Rauf.
Kedua, vaksin dibuat menjadi kebutuhan yaitu aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat-tempat/fasilitas umum harus diwajibkan dengan sertifikat vaksin.
Bupati Amirudin Rauf mengemukakan langkah tersebut telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Seperti mewajibkan kepada ASN di lingkup Kabupaten Buol untuk wajib vaksin, jika tidak vaksinasi dosis satu dan dua, maka tidak boleh masuk kantor.
"Kalau mereka tidak masuk kantor berarti tunjangan kinerja mereka tidak dibayar," kata Amirudin Amirudin yang merupakan Mantan Direktur Rumah Sakit Undata Palu.
Kemudian para tenaga pendidik dan kependidikan harus vaksinasi dosis satu dan dua, jika tidak divaksin maka tidak boleh mengajar atau ke sekolah. Jika tidak ke sekolah, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.
"Begitu juga dengan siswa yang sudah wajib vaksin, harus ikut vaksinasi," ujarnya.
Pemkab Buol, kata Amirudin Rauf juga mewajibkan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan harus divaksin.
"Apakah itu penerima bantuan sosial, sembako, PKH, bantuan yang bersumber dari APBD dan APBN semuanya harus divaksin. Ini kami kuatkan dengan keputusan Bupati," ungkapnya.
Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol untuk menopang target realisasi vaksinasi COVID-19 nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, juga untuk menopang target Pemprov Sulteng.
Berkat upaya itu dan keseriusan dalam pencegahan COVID-19, Kabupaten Buol Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID, ditetapkan sebagai kabupaten level 1 PPKM.
"Vaksinasi harus dijadikan sebagai kebutuhan setiap orang, sehingga orang mau divaksin," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf, dalam rapat koordinasi penanggulangan COVID dan percepatan vaksinasi yang dipimpin Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat.
Amirudin Rauf menjelaskan vaksin menjadi satu kebutuhan masyarakat di masa pandemi COVID, pertama, maka perlu diikutkan dengan edukasi mengenai manfaat vaksin itu sendiri bagi kesehatan tubuh.
"Manfaat vaksin COVID bagi kesehatan harus disosialisasikan dengan optimal kepada masyarakat," sebut Amirudin Rauf.
Kedua, vaksin dibuat menjadi kebutuhan yaitu aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat-tempat/fasilitas umum harus diwajibkan dengan sertifikat vaksin.
Bupati Amirudin Rauf mengemukakan langkah tersebut telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Seperti mewajibkan kepada ASN di lingkup Kabupaten Buol untuk wajib vaksin, jika tidak vaksinasi dosis satu dan dua, maka tidak boleh masuk kantor.
"Kalau mereka tidak masuk kantor berarti tunjangan kinerja mereka tidak dibayar," kata Amirudin Amirudin yang merupakan Mantan Direktur Rumah Sakit Undata Palu.
Kemudian para tenaga pendidik dan kependidikan harus vaksinasi dosis satu dan dua, jika tidak divaksin maka tidak boleh mengajar atau ke sekolah. Jika tidak ke sekolah, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.
"Begitu juga dengan siswa yang sudah wajib vaksin, harus ikut vaksinasi," ujarnya.
Pemkab Buol, kata Amirudin Rauf juga mewajibkan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan harus divaksin.
"Apakah itu penerima bantuan sosial, sembako, PKH, bantuan yang bersumber dari APBD dan APBN semuanya harus divaksin. Ini kami kuatkan dengan keputusan Bupati," ungkapnya.
Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol untuk menopang target realisasi vaksinasi COVID-19 nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, juga untuk menopang target Pemprov Sulteng.
Berkat upaya itu dan keseriusan dalam pencegahan COVID-19, Kabupaten Buol Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID, ditetapkan sebagai kabupaten level 1 PPKM.