Jakarta (ANTARA) - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, khususnya Hutan Adat dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan wujud kehadiran negara mengamankan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.
"Tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan lahan yang menyeimbangkan tujuan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," kata Abetnego dalam keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterima di Jakarta, Sabtu.
"Dampak ini diharapkan dapat betul-betul dirasakan oleh 148.642 keluarga yang menerima SK Hutan Sosial maupun SK TORA dari Presiden," ujarnya.
Abetnego mengatakan percepatan penetapan hutan adat menjadi salah satu wujud nyata komitmen Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial.
Hal tersebut menjadi instrumen penting guna penyelesaian konflik agraria di dalam kawasan hutan sehingga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus meningkatkan respons atas usulan dari komunitas masyarakat adat, katanya.
"KSP mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHK) untuk lebih responsif terhadap usulan penetapan hutan adat dari komunitas masyarakat adat di Nusantara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2).
Selain bagi masyarakat setempat, penyerahan serupa juga secara serentak dilakukan untuk masyarakat di 19 provinsi lainnya.
Sebanyak 723 SK Hutan Sosial seluas 496.667,12 hektare diserahkan kepada 118.368 KK di 20 provinsi. Kemudian disampaikan 12 SK penetapan hutan adat dan 2 SK indikatif hutan adat seluas 21.288,83 hektare kepada 6.170 KK.
Sementara SK TORA diterbitkan sebanyak 19 unit dengan luas 30.274 hektare di lima provinsi.