Kemarin, MK tolak uji materi soal koruptor hingga status Bharada E
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (28/2), mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor hingga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. MK tolak uji materi hukuman koruptor minimal dua tahun
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
2. Ditjenpas: Bharada Eliezer berstatus warga binaan Lapas Salemba
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
3. MK tolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
4. Komjen Ahmad Dofiri resmi jabat Irwasum Polri
Komjen Pol. Ahmad Dofiri resmi menjabat sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Pol. Agung Budi Maryoto setelah dilakukan upacara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pentingnya peran Irwasum dalam institusi Polri.
Selengkapnya baca di sini.
5. MK sebut belum ada alasan hukum ubah masa jabatan presiden 2 periode
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. MK tolak uji materi hukuman koruptor minimal dua tahun
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
2. Ditjenpas: Bharada Eliezer berstatus warga binaan Lapas Salemba
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
3. MK tolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
4. Komjen Ahmad Dofiri resmi jabat Irwasum Polri
Komjen Pol. Ahmad Dofiri resmi menjabat sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Pol. Agung Budi Maryoto setelah dilakukan upacara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pentingnya peran Irwasum dalam institusi Polri.
Selengkapnya baca di sini.
5. MK sebut belum ada alasan hukum ubah masa jabatan presiden 2 periode
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.