"Kami tidak henti-henti mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan raya, untuk lebih meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara guna meminimalisasi risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono di Kota Palu, Rabu.
Ia menjelaskan sebanyak 44 kasus laka lantas itu tercatat sejak tanggal 18 sampai 25 April 2023 yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 19 korban luka berat dan 57 korban luka ringan dengan kerugian materiil ditaksir sekitar Rp147 juta lebih.
"Untuk mencegah terjadinya laka lantas, petugas kepolisian telah memberikan tindakan teguran kepada 5.340 pelanggar, tilang elektronik statis 2.040 kali, tilang elektronik mobile 16 kali, dan tilang manual 106 pelanggar," tuturnya.
Ia mengemukakan upaya preventif yang dilakukan petugas kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sudah cukup masif, dengan melakukan pengaturan lantas sebanyak 5.278 kali, penjagaan lantas 2.193 kali, pengawalan 58 kali dan patroli lantas 4.466 kali.
"Imbauan dari kepolisian juga rutin dilakukan melalui media sosial atau media konvensional, kemudian edukasi keselamatan berlalu lintas melalui penyebaran atau pemasangan spanduk, brosur, stiker dan dan iklan pada kawasan-kawasan strategis," ucap Djoko.
Ia menyebutkan sebagian besar penyebab terjadinya kecelakaan karena pengendara atau pengemudi kelelahan, mengantuk, melanggar batas kecepatan, mendahului/atau pindah jalur, dan melanggar area pejalan kaki.
"Laka lantas tertinggi terjadi pada 25 April sebanyak 11 kasus, kemudian 21 April terjadi sembilan kasus, 23 April delapan kasus, 24 April tujuh kasus, 20 April lima kasus, tanggal 19 dan 22 April masing-masing terjadi dua kasus," katanya.