Polda Sulteng musnahkan 15 kilogram narkoba dan 78 bal pakaian bekas impor

id Polda Sulteng, polisi, kepolisian, pemusnahan narkoba, sabu, ganja, pakaian bekas, penegakan hukum, Sulawesi Tengah

Polda Sulteng musnahkan 15 kilogram narkoba dan 78 bal pakaian bekas impor

Polisi memasukkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dimasukkan wadah berisi air, lalu direbus supaya larut, Kamis (27/7/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba seberat 15 kilogram lebih serta 78 bal pakaian dan sepatu bekas impor.

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus untuk barang bukti sabu-sabu dan ganja, sementara pakaian bekas dibakar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting usai pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Mapolda Sulteng, Palu, Kamis.

Ia mengemukakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15,38 kilogram sabu-sabu, 2,120 gram ganja serta 60 bal pakaian bekas, dan 18 bal sepatu bekas impor.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng dari satu kasus dengan jumlah tersangka tiga orang.

Sedangkan barang bukti pakaian dan sepatu bekas hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan jumlah terlapor satu orang.

Dari barang bukti narkoba tersebut, jelas Dasmin, diasumsikan dapat menyelamatkan sekitar 86.792 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sedangkan untuk nilai pakaian bekas ditaksir sekitar Rp300 juta.

"Kepolisian terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
 
 
 
Irwasda Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Asep Adhiatma mengatakan bahwa sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyerukan berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba.

"Angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 5 juta kasus yang merupakan fenomena gunung es," ucapnya.

Selain narkotika, tambahnya, Presiden Jokowi juga resah dengan maraknya praktik bisnis pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu bisnis industri tekstil dalam negeri sehingga memerintahkan aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberantasnya.

Atas instruksi itu, Polda Sulteng melakukan langkah penindakan dan menyita 78 bal pakaian bekas impor.

"Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan di Kabupaten Tolitoli milik tersangka jaringan internasional, sedangkan pakaian bekas diberikan secara sukarela oleh pemiliknya untuk dimusnahkan polisi," katanya.