Tim Gegana sterilisasi lokasi rapat pleno KPU Sulteng

id Polda Sulteng ,Pengamanan rapat pleno ,Sulteng ,Tim gegana brimob Polda Sulteng

Tim Gegana sterilisasi lokasi rapat pleno KPU Sulteng

Personel tim Gegana Brimob Polda Sulteng melakukan sterilisasi di Kantor KPU Sulteng di Kota Palu, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan Tim Gegana Satuan Brimob Polda setempat melakukan sterilisasi terhadap lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 yang dilaksanakan di KPU Sulteng.
 
"Sterilisasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan rapat pleno KPU yang saat ini memasuki tahap pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara di Kantor KPU Sulteng," kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan sterilisasi merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang harus dilakukan setiap hari sebelum pelaksanaan rapat pleno KPU.
 
Satgas OMB Tinombala melalui Subsatgas Jibom Detasemen Gegana mengerahkan empat personel untuk melakukan sterilisasi di Kantor KPU dengan menggunakan peralatan pendeteksi logam dan bahan peledak untuk memastikan ruangan aman dari benda-benda berbahaya.
 
"Sterilisasi dilakukan di seluruh ruangan yang akan digunakan untuk rapat Pleno di KPU Sulteng serta area sekitarnya," katanya lagi.
 
Satgas OMB Tinombala Polda Sulteng telah melakukan pengamanan sejak tanggal 4 Maret 2024 dan pada hari ini memasuki tahap pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

Polda Sulteng juga menempatkan ratusan personel kepolisian untuk bersiaga dan mengamankan rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sulteng.
 
Upaya ini, kata dia, sebagai wujud komitmen kepolisian untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024 di wilayah Sulawesi Tengah.
 
Untuk itu, Djoko meminta kepada seluruh pihak yang hadir di Kantor KPU Sulteng untuk mematuhi tata tertib dan menghormati apapun hasil dari penetapan hasil rekapitulasi suara.
 
"Bila dianggap ada hal yang merugikan agar melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.