Baleg DPR bahas DIM RUU RPJPN 2025-2045 dengan pemerintah dan DPD
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI mulai melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Panitia Kerja RUU RPJPN 2025-2045 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, serta perwakilan Komite IV DPD RI.
"Rapat hari ini diagendakan untuk membahas secara lebih mendalam atas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin jalannya rapat.
Dia menjelaskan bahwa DIM RUU RPJPN 2025-2045 berjumlah 290 DIM, dengan perincian 137 DIM bersifat tetap, 63 DIM bersifat perubahan redaksional, dan 98 DIM bersifat substansi.
Dia mengatakan bahwa 137 DIM yang bersifat tetap tersebut langsung disetujui pada rapat kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI yang digelar pada Senin (1/7).
"Kita setuju kemarin supaya mengingatkan kembali nanti tidak dipertanyakan lagi," ucapnya.
Sementara itu, 63 DIM yang bersifat perubahan redaksional langsung didelegasikan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU RPJPN 2025-2045.
Untuk itu, dia menyebut bahwa rapat pada hari ini akan fokus membahas 98 DIM yang bersifat substansi.
"Sebanyak 98 DIM bersifat substansi, baik itu substansi baru, diubah, ditambah, disisipkan, dihapus, dipending dan semacamnya, dan perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah," katany.
Sebelumnya, Senin (1/7), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan RUU RPJPN 2025-2045 akan menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh, serta panduan utama pembangunan nasional yang dilaksanakan secara inklusif dan komprehensif oleh seluruh komponen bangsa selama 20 tahun ke depan hingga tahun 2045.
Dia menyebut bahwa RUU RPJPN 2025-2045 disusun dengan menjabarkan Visi Indonesia Emas 2045 yakni "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", yang di dalamnya mengandung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Lima sasaran visi tersebut, yakni: (1) pendapatan per kapita Indonesia setara dengan negara maju; (2) kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang; (3) kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional meningkat; (4) daya saing sumber daya manusia meningkat; dan (5) intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Panitia Kerja RUU RPJPN 2025-2045 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, serta perwakilan Komite IV DPD RI.
"Rapat hari ini diagendakan untuk membahas secara lebih mendalam atas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin jalannya rapat.
Dia menjelaskan bahwa DIM RUU RPJPN 2025-2045 berjumlah 290 DIM, dengan perincian 137 DIM bersifat tetap, 63 DIM bersifat perubahan redaksional, dan 98 DIM bersifat substansi.
Dia mengatakan bahwa 137 DIM yang bersifat tetap tersebut langsung disetujui pada rapat kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI yang digelar pada Senin (1/7).
"Kita setuju kemarin supaya mengingatkan kembali nanti tidak dipertanyakan lagi," ucapnya.
Sementara itu, 63 DIM yang bersifat perubahan redaksional langsung didelegasikan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU RPJPN 2025-2045.
Untuk itu, dia menyebut bahwa rapat pada hari ini akan fokus membahas 98 DIM yang bersifat substansi.
"Sebanyak 98 DIM bersifat substansi, baik itu substansi baru, diubah, ditambah, disisipkan, dihapus, dipending dan semacamnya, dan perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah," katany.
Sebelumnya, Senin (1/7), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan RUU RPJPN 2025-2045 akan menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh, serta panduan utama pembangunan nasional yang dilaksanakan secara inklusif dan komprehensif oleh seluruh komponen bangsa selama 20 tahun ke depan hingga tahun 2045.
Dia menyebut bahwa RUU RPJPN 2025-2045 disusun dengan menjabarkan Visi Indonesia Emas 2045 yakni "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", yang di dalamnya mengandung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Lima sasaran visi tersebut, yakni: (1) pendapatan per kapita Indonesia setara dengan negara maju; (2) kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang; (3) kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional meningkat; (4) daya saing sumber daya manusia meningkat; dan (5) intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.