Bawaslu Sigi dirikan posko pengaduan masyarakat untuk Pilkada

id Sulawesi Tengah ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Kabupaten Sigi ,Bawaslu Sigi ,Pantarlih,Pilkada Sigi,Pilkada Serentak

Bawaslu Sigi dirikan posko pengaduan masyarakat untuk Pilkada

Ketua Bawaslu Sigi Hairil saat ditemui di kantornya di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. ANTARA/MOH SALAM

Masyarakat dapat memberikan laporan maupun pengaduan melalui PKD yang ada di desanya masing-masing,
Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendirikan posko untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat terkait setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
 
Posko pengaduan terletak di masing-masing kecamatan di wilayah itu sebagai bentuk memudahkan masyarakat saat memberikan laporan selama tahapan Pilkada ini, khususnya pemutakhiran data pemilih.
 
"Untuk posko ini ada di 15 kecamatan dan ada satu di tingkat kabupaten, kalau untuk layanan pengaduan maka di 176 desa pun kami memiliki pengawas kelurahan/desa (PKD)," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Kamis.
 
Ia mengemukakan, layanan pengaduan mulai tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten tersedia.
 
"Jadi masyarakat dapat memberikan laporan maupun pengaduan melalui PKD yang ada di desanya masing-masing, hasilnya akan disampaikan secara berjenjang," ucapnya.
 
Saat ini fokus pengawasan dilakukan Bawaslu setempat dan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah proses pencocokan dan penelitian (coklit).
 
"Tahapan coklit masih terus berjalan sampai hari ini dan ada beberapa hal yang menjadi potensi kerawanan, namun kami bersama jajaran pengawas lainnya memastikan potensi itu dapat diselesaikan di lapangan," sebutnya.
 
Salah satu potensi kerawanan masa coklit adanya warga yang berubah status atau pemilih pemula sudah berusia 17 tahun tapi ternyata sudah menjadi anggota TNI atau Polri, sehingga otomatis masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Selanjutnya ditemukan warga dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah meninggal dunia, dan pindah domisili yang membuat perubahan administrasi kependudukan.
 
"Harapannya hasil pencocokan dan penelitian akan menjadikan data pemilih itu mutakhir," ujarnya.
 
Kata dia, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi jika ada masyarakat belum dilakukan coklit.
 
Bawaslu Sigi senantiasa menyampaikan saran perbaikan kepada KPU setempat terkait temuan dan laporan dari masyarakat.
 
"Kami tentunya jika ada pengaduan dari masyarakat memprioritaskan dan memberikan pelayanan maksimal dalam rangka pemenuhan hak pilih masyarakat, " kata Hairil.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat pro aktif selama tahapan pencocokan dan penelitian pada Pilkada 2024 untuk memastikan dirinya sudah dicoklit.
 
Progres coklit tingkat Kabupaten Sigi di Pilkada 2024 sebanyak 41 persen.

"Hasil coklit ini akan menjadi data yang diproses untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan berakhir di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jika ada masyarakat belum dicoklit dapat menyampaikan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," tuturnya.
 
Berdasarkan data KPU Sigi untuk data pemilih yang akan di coklit untuk Pilkada 2024 sebanyak 190.868 dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdaftar 89.512.
 
Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sigi untuk Pilkada serentak berjumlah 465 lokasi dengan jumlah pantarlih sebanyak 751 orang.
 
Masa kerja Pantarlih selama sebulan yaitu 24 Juni sampai 24 Juli 2024.