"Saat ini berbagai platform media sosial pun dapat kita ikuti, informasi begitu luas didapatkan dan banyak konten positif tetapi tidak sedikit juga konten negatif yang bisa dilihat," kata Kasubdit Bintibsos Polda Sulteng Kompol Dg, Agus Revol S. Tola di Palu, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan edukasi kepada SMP Negeri 14 Kota Palu dan beberapa sekolah lainnya yang telah mengundang Polda Sulteng, sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.
Menurut dia, pada perkembangan teknologi saat ini, pertumbuhan remaja banyak dipengaruhi oleh hadirnya handphone atau gadget.
Karena itu, kata dia, para generasi muda saat ini harus bersikap bijak dalam memanfaatkan berbagai platform digital sehingga terhindar dari berbagai ancaman kejahatan teknologi.
Melalui edukasi itu juga sekaligus memberikan pesan peringatan kepada pelajar tentang ancaman pidana jika menggunakan media sosial untuk kegiatan yang bersifat provokatif, penipuan atau kejahatan lainnya.
"Ingat, walaupun anak-anak SMP masuk dalam kelompok remaja, Undang-Undang telah mengatur terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Atau anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, yaitu dengan adanya Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar para remaja dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan berbagai kegiatan positif.
Oleh karena itu, ia berpesan agar para remaja dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan berbagai kegiatan positif.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan para siswa untuk tidak terlibat tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, geng motor, narkoba, minuman keras dan lain-lain.
Ia juga menyampaikan tentang larangan melakukan bullying atau perundungan kepada siapapun, karena dampaknya sangat berbahaya bagi korban bullying.
"Para siswa agar selalu menjaga kekompakan, persatuan, kebersamaan dan menjadi satu keluarga besar dalam menempuh pendidikan di sekolah," ujarnya.