Pemkot-Palu: Perlu bangun sinergitas dengan anggota DPRD yang baru
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengharapkan anggota DPRD setempat yang baru diambil sumpah dan dilantik dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam konteks pembangunan untuk kemajuan daerah.
"Eksekutif dan legislatif kedua lembaga yang tidak terpisahkan dalam urusan pemerintahan, oleh karena itu perlu sinergitas yang kuat dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan ke depan," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di Palu, Senin, menanggapi pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Palu periode 2024-2029.
Ia menjelaskan dua hal yang perlu dicermati pada anggota DPRD baru, yakni secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah (pemda).
"Di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan, memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal atau regional," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Selanjutnya, kata Reny, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan atau independen.
"Perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik, hendaknya kepentingan publik di atas kepentingan pribadi ataupun golongan, itu tertuang dalam sumpah dan janji para anggota legislatif saat dikukuhkan," tutur Reny.
Dia juga mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum ataupun lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Bada Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut memantau kinerja pemerintah, termasuk lembaga legislatif.
"Oleh karena itu, hindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi ataupun potensi lainnya yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Menurut dia, hubungan kemitraan kepala daerah dengan DPRD bersifat checks and balances, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan keselarasan itu dimaksudkan guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
"Tentu kolaborasi ini harus tercipta kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif, termasuk lembaga yudikatif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan masalah-masalah di daerah. Sebagai pelayan publik, kita harus memberikan yang terbaik untuk rakyat," kata dia.
"Eksekutif dan legislatif kedua lembaga yang tidak terpisahkan dalam urusan pemerintahan, oleh karena itu perlu sinergitas yang kuat dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan ke depan," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di Palu, Senin, menanggapi pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Palu periode 2024-2029.
Ia menjelaskan dua hal yang perlu dicermati pada anggota DPRD baru, yakni secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah (pemda).
"Di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan, memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal atau regional," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Selanjutnya, kata Reny, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan atau independen.
"Perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik, hendaknya kepentingan publik di atas kepentingan pribadi ataupun golongan, itu tertuang dalam sumpah dan janji para anggota legislatif saat dikukuhkan," tutur Reny.
Dia juga mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum ataupun lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Bada Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut memantau kinerja pemerintah, termasuk lembaga legislatif.
"Oleh karena itu, hindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi ataupun potensi lainnya yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Menurut dia, hubungan kemitraan kepala daerah dengan DPRD bersifat checks and balances, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan keselarasan itu dimaksudkan guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
"Tentu kolaborasi ini harus tercipta kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif, termasuk lembaga yudikatif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan masalah-masalah di daerah. Sebagai pelayan publik, kita harus memberikan yang terbaik untuk rakyat," kata dia.