Bawaslu Donggala gandeng Diskominfo untuk pengawasan konten internet
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (Siber) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim di Banawa, Rabu, mengatakan pertemuan dengan Diskominfo Donggala merupakan tindak lanjut dari edaran Bawaslu RI terkait pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
"Pertemuan dengan Diskominfo Donggala ini membicarakan terkait kerja sama dalam bentuk pencegahan-pencegahan terhadap adanya berita hoaks, ujaran kebencian di media sosial," kata Abdul Salim.
Ia menuturkan kerja sama itu dalam bentuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konten-konten mengandung berita hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA lainnya.
"Tentunya kita akan mengupayakan dan mengedukasi serta sosialisasi terkait berita hoaks dan ujaran kebencian, SARA yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat," ucapnya.
Bawaslu Donggala, kata dia, senantiasa berkomunikasi dengan Diskominfo setempat untuk senantiasa bertukar informasi selama tahapan kampanye dan proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia berharap masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
"Harapannya pada proses pilkada di Kabupaten Donggala tahun 2024 ini tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat, sebagai langkah awal kami melakukan MoU dan kerja sama dengan Diskominfo serta membentuk tim fasilitasi Bawaslu Donggala, " sebutnya.
Salim menjelaskan salah satu tugas tim fasilitasi Bawaslu Donggala adalah untuk mendeteksi dan mengawasi akun-akun yang sudah didaftarkan masing-masing tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala di KPU selama kampanye.
"Kami juga mendeteksi akun-akun yang tidak didaftarkan paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Donggala, kalau kami dapatkan ada akun di media sosial menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA akan segera dilaporkan ke Diskominfo untuk segera dilacak dan deteksi," ujarnya.
Ia mengemukakan jika ada ditemukan pelanggaran maka bawaslu mempelajari terlebih dahulu bentuk pelanggarannya sesuai kewenangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Diketahui KPU Kabupaten Donggala sudah menetapkan lima paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu untuk nomor urut satu diperoleh paslon Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, nomor urut dua disematkan kepada Idham Pagaluma dan Abdul Aziz dan nomor urut tiga yaitu Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan.
Selanjutnya untuk nomor urut empat diperoleh paslon Widya Kastrena dan Arwin serta nomor urut lima yaitu Moh Yasin dan Syafiah.
Berdasarkan jadwal pilkada 2024 dilanjutkan masa kampanye pada tanggal 25 September-23 November 2024 mendatang.