Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
-Harga emas 0,5 gram: Rp810.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.521.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.982.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.448.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp146.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp365.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp730.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.461.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.