Ini tanggapan Gubernur Sulteng soal polemik pelepasan kawasan hutan PT.HIP di Buol

id Humas Pemprov,Haris Kariming,PT.HIP,Buol

Ini tanggapan Gubernur Sulteng soal polemik pelepasan kawasan hutan PT.HIP di Buol

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng Drs Moh. Haris Kariming (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov) (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov/)

Palu (Antaranews Sulteng) - Sehubungan dengan pemberitaan Harian Radar Sulteng Edisi Senin, 21 Januari 2019 dengan judul Dugaan permainan Dinas Kehutanan Provinsi di Kementerian hingga turun SK Menteri untuk perluasan lahan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), investor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, mendapat tanggapan serius dari Kepala Biro Humas dan Protokol Drs. Moh. Haris Kariming. 

Menurut juru Pemprov Sulawesi Tengah itu, permohonan pelepasan kawasan hutan oleh PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) telah berproses sejak tahun 1997 dengan diterbitkannya persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan a.n PT HIP sesuai surat Menteri Kehutanan Nomor 238/Menhut-II/1997 tanggal 27 Februari 1997 yang memberikan persetujuan pencadangan kawasan hutan tahap II seluas ± 31.750 Ha di Kabupaten Buol.

Persetujuan tersebut lanjut Karo Humas telah ditindaklanjuti dengan penataan batas seluas 32.113,30 Ha sesuai Berita Acara Tata Batas tanggal 13 Nopember 1997. Namun dalam perkembangannya terjadi  dinamika regulasi, baik yang berkaitan dengan moratorium pelepasan kawasan hutan, penunjukkan kawasan hutan Sulawesi Tengah tahun 1999, revisi RTRWP tahun 2013 dan tahun 2014, mekanisme pelepasan kawasan hutan HPK, adanya moratorium penundaan izin melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang berimplikasi terhadap penundaan dan pengurangan areal yang semula seluas 32.113,30 Ha sesuai surat persetujuan prinsip tahun 1997 setelah dilakukan penataan batas ulang dan pembahasan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.323/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2017 Tanggal 3 Februari 2017 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga areal tersebut menjadi ± 9.964 Ha.

Adapun susunan Panitia Tata Batas Kabupaten Buol lanjut Haris Kariming, adalah Ketua/Merangkap Anggota:  Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu; Sekretaris/Merangkap Anggota: Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Anggota: Kepala BAPPEDA Kabupaten Buol, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Buol, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Untuk Hutan Lindung, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Untuk Hutan Produksi, Kepala KPHP/KPHL di Wilayah Kab. Buol serta Camat setempat.

Haris menyebutkan bahwa pelepasan kawasan hutan yang diawali dengan penataan batas ulang oleh pemohon melalui konsultan yang ditunjuk, pelaksanaannya disupervisi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di daerah. Sebelum dilaksanakan tata batas dilakukan pembahasan trayek batas dan setelah tata batas dilakukan pembahasan hasil pemancangan batas definitif oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang diketuai oleh Kepala BPKH Wilayah XVI Palu yang merupakan kewenangan pusat dalam hal ini KLHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.323/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2017 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Kata Haris, berita Acara Tata Batas (BATB) yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas termasuk wakil-wakil dari Pemerintah Kabupaten Buol (Kepala BAPPEDA Kab. Buol, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Buol, Camat Tiloan, Camat Bukal, Camat Bokat, dan Camat Bunobogu) diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah karena jabatannya sesuai format. 

"Perjalanan panjang proses penyelesaian permohonan pelepasan kawasan hutan PT HIP yang berlangsung sejak tahun 1997 telah menyita waktu, tenaga, dan pikiran bahkan telah menimbulkan polemik di daerah termasuk adanya penolakan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhadap permohonan pelepasan dimaksud dan juga adanya tumpang tindih peruntukan lahan sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah telah beberapa kali melakukan mediasi dan koordinasi para pihak yang terkait (Pemkab Buol dan PT HIP)," sebut Haris.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi tanggal 3 Mei 2018 dimana Bupati Buol tetap pada sikap menolak pelepasan kawasan hutan. Oleh karena itu Gubernur Sulawesi Tengah sesuai surat Nomor : 522/236/DISHUT tanggal 28 Mei 2018 menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas hasil rapat koordinasi dimaksud dimana Bupati Buol tetap pada sikap menolak pelepasan kawasan hutan sehingga permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memutuskan sesuai dengan kewenangannya (catatan : Menteri diberikan kewenangan sesuai Pasal 4 ayat (2) Un    dang-Undang Nomor 41 Tahun 1999).

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2018 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan keputusan tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Seluas  9.964 Ha sesuai Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/11/2018 dengan mempertimbangkan aspek yang berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, dimana PT HIP yang merupakan permohonan lama tidak termasuk dalam kriteria yang mengalami penundaan.

Disamping itu juga mempertimbangkan aspek penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dengan mengalokasikan paling sedikit 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan untuk masyarakat. Dengan demikian permasalahan tenurial seperti adanya 1 (satu) desa definitif (Desa Binuang) maupun lahan garapan di 6 (enam) desa dalam kawasan hutan serta keperluan lahan untuk pembangunan di daerah dapat diakomodir mengingat bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan harus memperoleh izin pelepasan dari Menteri.  

Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dikemukakan di atas lanjut Karo Humas adalah merupakan perubahan status dari kawasan hutan Negara menjadi tanah Negara bebas yang masih memerlukan proses lebih lanjut untuk memperoleh hak-hak penguasaan, baik untuk skala usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak milik berupa sertifikat yang kewenangannya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Berkaitan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Buol untuk melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan hak konstitusional Pemerintah Kabupaten Buol untuk memperoleh kepastian hukum," pungkas Karo Humas yang diamini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. H. NAHARDI, MM.